Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Mereka berstatus sebagai pegawai permanen yang memiliki hak atas gaji, tunjangan, dan jaminan pensiun.