Jambret

Beranda / Jambret

Jambret adalah tindakan merampas atau merebut barang berharga milik orang lain secara paksa dan tiba-tiba, yang sering kali dilakukan di jalanan oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian.