DJBC adalah singkatan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebuah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Instansi ini bertugas mengawasi lalu lintas barang dari dan ke luar negeri, memungut bea masuk dan cukai, serta melindungi masyarakat dari barang selundupan atau berbahaya.