Kementerian Perhubungan Republik Indonesia resmi menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar atau surge untuk penerbangan domestik menyusul kenaikan harga aftur. Kebijakan ini membuat harga tiket pesawat berpotensi mengalami kenaikan mulai pertengahan Mei 2026. Penyesuaian tersebut diatur dalam keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 1041 tahun 2026 tentang fuel surcharge angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman E. Lisa mengatakan rata-rata harga aftur per 1 Mei 2026 telah
mencapai Rp29.116 per liter. Dengan kondisi itu, maskapai diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal hingga 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Kebijakan ini mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026. Pemerintah menyebut langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga bahan bakar pesawat. Meski begitu, pemerintah menegaskan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif tetap menjadi perhatian utama. Maskapai juga diwajibkan mencantumkan
komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar tiket pesawat. Selain itu, kualitas pelayanan kepada penumpang diminta tetap dijaga meskipun terjadi penyesuaian tarif. Ke depan, pemerintah akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar berjalan transparan dan tidak merugikan masyarakat pengguna jasa transportasi udara. Keputusan bisnis terbaik datang dari data bukan tebakan. Mudah berlangganan bisnis insight dengan subscribe with Google. Download aplikasi kontan sekarang di App Store atau Play Store.

Komentar