Nasional
Beranda / Nasional / Sigaret Julius Ibrani Dan Ito Sumardi Tentang Menham Pigai Usuli Sipil Pasti Jadi Pejabat Polri

Sigaret Julius Ibrani Dan Ito Sumardi Tentang Menham Pigai Usuli Sipil Pasti Jadi Pejabat Polri

Informasi di Sampai Indonesia malam, Saudara Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan warga sipil bisa menjadi pejabat utama di Polri. Pigai bilang usulan ini bisa jadi solusi meredakan konflik antara sipil dan TNI Polri. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai mengusulkan warga sipil bisa menjadi pejabat utama di kepolisian Republik Indonesia. Pigi bilang usulan itu sesuai dengan konsep civilian officide yang telah banyak diterapkan oleh negara maju. Pigai menyebut usulan ini bisa jadi solusi untuk meredakan konflik antara

masyarakat sipil dan TNI Polri. Oleh karenanya, Pigai menilai revisi Undang-Undang Polri perlu mengakomodasi usulan ini. ini kita tidak minta kaporinya adalah si kita tidak minta tapi jabatan-jabatan manajerial, jabatan keuangan, jabatan-jabatan yang soal pengembangan teknologi, perencanaan, sumber daya manusia itu sebenarnya bisa diduduki oleh sipil pimpinan polisi di seluruh negara-negara maju seperti di Amerika, seperti di Inggris, seperti di Prancis seperti di Belanda itu adalah pucuk pimpinan itu sipil. Kalau misalnya TNI

PORI bisa ke sipil, maka sipil juga bisa memimpin unit TNI PORI yang bisa diduduki oleh sipil. Itu yang namanya asas resipokal. Merespon usulan Menteri HAM Natalius Pigai, Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo menyatakan Kops Bayangkara telah menerapkan asas resiprokal itu bagi aparatur sipil negara. Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi. Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Kori untuk bisa masuk ke KORI.

Hingga kini Komisi 3 DPR masih membahas revisi Undang-Undang Polri di parlemen. Tim liputan Kompas TV. Lalu, bagaimana Polri perlu menindaklanjuti lebih jauh usulan Menteri HAM Natalius Pigai dan akankah usulan ini sejalan dengan aspirasi masyarakat? Kita bahas malam hari ini bersama dengan penasihat ahli Kapori sekaligus kepala bar es krim periode 2009-2011 Komjen Purnawirawan Ito Sumardi. Pak Ito selamat malam. Malam Mbak Odri. Dan hadir juga di sebelah saya ada ketua Indonesia R Center Julius Ibrani. Mas

Julius selamat malam. Malam Odri. Malam Pak Ito. Malam Mas Julius. Saya mau tanya dulu Pak Ito. Jadi usulannya dari Menham Piga ini Anda setuju enggak sih Pak Ito, kalau jabatan nonstruktural bisa diisi sama masyarakat sipil? Yang pertama tentunya apa yang disusulkan oleh Menteri HAM ini tidak bertentangannya selama ini dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Karena dalam Pasal 20 ini sudah ee sudah diatur tentang keberadaan daripada PNS di dalam struktur organisasi. Hanya memang kita juga harus melihat

Dia Lagi Kalo Bukan Menkeu Purbaya Ikuti Instruksi Prabowo Sekat Dana MBG

bagaimana ee struktur organisasi Polri dibandingkan negara lain. Ya, saya pernah belajar dulu perbandingan ilmu kepolisian di negara-negara lain, Pak. ya seperti di Amerika, kemudian di Jepang, kemudian juga di Eropa tentunya berbeda ya dari segi sejarah maupun struktur maupun kewenangan. Nah, sekarang kalau yang ee diusulkan oleh beliau itu sekarang sudah ada di di beberapa eslon memang saat ini yang ee yang ada itu baru pada sebatas padabatas eslon 4 ya belum sampai pada eson 1. Kenapa demikian? Karena ada ciri-ciri

khas sendiri daripada tugas kepolisian di negara kita yang tentunya tidak bisa disamakan secara appel tole dengan negara lain karena perbedaan utamanya terletak pada kewenangan publik ya, Mbak ya yang sifat alat negara atau state authority. Jadi bukan kepada warga sipil ini bisa di ee di apa di dibebankan, tapi polisi bisa dibantu dengan ee warga sipil atau ee orang sipil dengan catatan ee yang bersangkutan memiliki profesionalisme yang terkait dengan tugas yang mungkin tidak bisa dikuasai atau tidak diberikan oleh kepada ee

petugas polisi yang aktif. Itu sementara yang ya sampai di situ dulu, Pak Ito. Saya mau tanya kalau gitu ke Mas Julius. Anda setuju enggak sih kalau jabatan nonstruktural di PORI ini bisa diisi oleh masyarakat sipil? Iya, tentu ee tidak, Audre. Pertama begini, Polri itu memiliki satu unsur komando, satu kesatuan di internalnya yang melekat dengan fungsi penegakan hukum, fungsi pelayanan masyarakat, dan juga fungsi ketertiban umum. Di mana semuanya saling keterkaitan kaitannya dengan apa? Apakah ada unsur pidana atau

tidak dari keseluruhan fungsi itu. Nah, setiap aspek mau dari anggaran dia, kepegawaian dan segala macamnya, dia harus memiliki satu sens apakah dia ee dapat menunjang kegiatan fungsi seperti penegakan hukum, membaca setiap kasus itu enggak bisa sama. Maka tim penganggarannya tidak boleh orang yang tidak memiliki sens kasus ini kompleksitasnya sejauh mana. Itu akan banyak menghambat. Tapi kan ini adanya di posnya seperti sumber daya manusia, transformasi digital, keuangan emang mempengaruhi, Mas.

Amat sangat mempengaruhi. Kita bicara sumber daya manusia. Bagaimana kita bisa menciptakan anggota Polri lalu kita mengawal anggota Polri yang memiliki sens membaca potensi kejahatan, membaca bagaimana rencana mitigasi kejahatan. Itu hanya orang-orang lapangan yang berpengalaman. Pak itu tentu tahu itu tidak bisa dimiliki. Bahkan untuk anggota Polri yang kurang pengalaman, kurang pendidikan juga tidak memiliki kapasitas itu. Apalagi sipil biasa. Itu akan menghambat. Dari segi anggaran lebih fatal lagi. Saya kasih contoh KPK.

Terakhir Kunjungan ke Vladivostok, Kapal Latih TNI AL Bima Suci Menjejak Pangkalan Rusia

Kenapa KPK menggunakan sistem adcost dalam pembiayaan kasusnya? Bukan penganggaran rutinitas seperti di kepolisian dan juga di kejaksaan. Karena kompleksitas perkara yang tahu hanya kepala si penyidik. Seberapa jauh dia harus melangkah, butuhnya apa segala macam. tidak bisa dipukul rata seperti ee kementerian biasa. Nah, ini tidak dimiliki oleh warga sipil di bagian keuangan biasa. Makanya saya katakan tidak bisa ada satu sens yang tidak bisa dijalankan oleh warga sipil biasa dan itu harus menjadi satu kesatuan komando

di dalam tubuh. Artinya ada sama sekali 100% tidak setuju usulan ini ya. Sangat tidak setuju. Kenapa? Satu. Oke. Kita tahu Polri kekurangan personil. Maka yang dilakukan kemudian bukan menjual kursi ini, membuka kursi ini untuk warga sipil dalam konsep mensipilkan Polri. Bukan itu caranya dalam konsep overset, bukan itu mekanismenya. Membangun sistem tidak bisa dengan menjual kursi untuk person gitu. Oke. Itu katanya ini seperti ibarat menjual kursi dan ini enggak cocok untuk masyarakat bisa ngisi meskipun

jabatannya nonstruktur ee nonstruktural di PORI. Paito ya. Saya kira apa yang disampaikan Bang Julis itu sangat tepat ya, Mbak. kita harus membedakan kepada ee tugas yang sifatnya khas ya daripada kepolisian yang mungkin tidak diberikan kepada seorang sipil sejak mengikuti pendidikan kekasannya ya kan kalau kekasan polisi berarti tiap ee anggota polisi sejak di lembaga pendidikan baik mulai dari pendidikan pembentukan kemudian ee pendidikan pengembangan sampai dengan keahlian itu memang khasnya adalah khas

kepolisian misalnya tadi disampaikan oleh Bang Yuli sangat tepat karena apa kewenangan koersif damp proses pidana misalnya itu tidak mungkin. Tapi ada memang ee PPNS ya yang diatur dalam undang-undang, tapi tetap harus dikodir oleh PORI. Yang kedua adalah diskresi kepolisian ini tidak bisa diserahkan kepada ee masyarakat sipil. Kemudian kewenangan penegakan hukum yang sifatnya general law enforcement tadi sampaikan Bang Yul sangat tepat. Tidak mungkin orang sipil ini yang tidak diberikan ee pendidikan khusus apalagi terkait juga

dengan masalah mental dan sebagainya. ini tidak bisa dan juga penggunaan kekerasan use of force kan tidak mungkin ee dilakukan. Saya kira apa yang yang bisa diberikan kepada ruang-ruang yang bisa diberikan di bantu sipil misalnya fungsi pembinaan masyarakat ya mungkin di sini bisa ahli-ahli kan ada PNS kita juga ya kemudian kepolisian khusus ya dan PPNS maupun pelayanan administrasi tertentu misalnya di SIM STNK ataupun ee BPKB itu juga bisa diisi. Tapi betul yang disampaikan oleh Bang Yulius kita

Lagi-Lagi Kejadian Dari Kejagung Tidak Sita Motor Listrik MBG Terbengkalai di Sentul

juga harus proporsional ya proporsional dan profesional ya. demikian, Pak. Kalau gitu menurut Pakito sendiri perlu enggak sih ditindaklanjuti? Karena kan sekarang sedang dibahas juga nih revisi Undang-Undang PORI dan ini katanya juga memberikan ruang resiprokal atau balasanlah ketika ee sipil ini kemudian bisa diisi oleh anggota TNI PORI dan ini sebaliknya. Menurut Bapak perlu ditindaklanjuti atau berhenti saja sampai di sini dengan usulan Pap Pigai? Ee begini, Pak. usulan Pak ee Menteri Pinggai ini kan intinya ee anggota PNS

ini jangan hanya mentok sampai dengan estro 4, mungkin bisa sampai estroon 1. Saya dulu sekolah di Inggris, di Amerika, di Jepang, Mbak ya. Di sana memang ada ee yang diisi oleh orang sipil. ya. Nah, kalau di kepolisian orang sipil itu memang secaraasinya itu dibutuhkan adalah keahliannya untuk bisa mendukung tegas polisi yang di mana bagi polisi biasa itu supporting ya. Jadi dia memberikan support ya misalnya di forensik ya, kemudian misalnya di ee fungsi lain misalnya ada juga ee terkait dengan ee tugas-tugas yang memerlukan

keahlian tertentu. Nah, saya kira itu diisi oleh ee daripada orang sipil yang sifatnya profesional ya sesuai dengan profeksinya. Ya, saya kira itu mungkin Mbak tadi yang disampaikan Bang Yuli sangat tepat. Saya kira saya kira apa yang sudah diusulkan itu saat ini sudah ada, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 ya pasal 20 yaitu kita memberikan kesempatan ee bagi personil-personil sipil yang memiliki profesi tertentu yang dibutuhkan untuk men-support ya mendukung pelaksanaan tugas dilakukan oleh ee anggota polisi

aktif. Demikian. Oke. Saat ini kan juga masih dikaji sebenarnya ee Mas Julius ya. Nah, tapi gimana dengan mungkin ada juga keresahan dari anggota-anggota PORI. Gimana dengan saya yang berkarir? Ya, sebetulnya ini yang jadi PR ketika kita bolak-balik dengan ee Komite Reformasi ee Percepatan Polri kemarin. Salah satunya adalah jenjang karir mulai dari apa namanya rasio anggota Polri untuk mengamankan warga negara, jenjang karir, jenjang pendidikan. Nah, ini belum selesai kita rumuskan. Kalau kita bicara tentang

jenjang karir, maka merit system harus kita kenakan seberapa orang yang lulus pendidikan berdasarkan prestasi sampai sejauh mana dia. Itu nanti berpengaruh aud terhadap pensiun yang akan dia dapat. Jadi tidak boleh pensiun berdasarkan hanya kepangkatan saja tanpa ee prestasi dan pengalaman. Nah, kalau kita bicara ini banyak yang ee kemudian karirnya mentok segala macam, kita mesti lihat apakah memang jenjang karirnya demikian. He. Karena kalau statement dari Pigi mengatakan dia jadi PJU, artinya dia

jadi pimpinan. Artinya keseluruhan aspek fungsi itu di tangan dia, maka akan banyak yang melesek karena dia tidak punya perspektif. Itu pertama. Yang kedua, kalau dikatakan ini adalah ASN yang tanda kutip supporting system, maka dia tidak mesti melulus stay di Polri sampai kemudian dijadi PJU. dia bisa di lembaga lain. Makanya ketika putusan MK nomor 114 membahas Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN serta peraturan pemerintahnya pasal 13 pasal 18 indikatornya adalah bisa menjalankan fungsi itu atau tidak.

Kalau tidak maka tidak berdasarkan institusinya dia bisa digeser ke mana saja sesuai dengan kebutuhan negara di bawah komando MenPAN RB. Jadi bukan jangan punya logika ASN sudah teranjul di PORI. PORI harus mikirin dong nasib ASN ini seper tidak begitu. Kemudian kita ee ee apa namanya? Mengorbankan tupoki utama, mengorbankan merit yang sedang kita bangun sampai kepada akar pendidikan dan jenjang karirnya. Itu enggak boleh aud. Jadi meleset itu enggak bisa. Oke, kalau gitu balik lagi ke pertanyaan

saya di awal sebenarnya perlu ditindaklanjuti atau enggak sebagai nanti ya Mas Yulius Pak saya Jeda tetap bersama kami di SP Indonesia malam. Ragam sudut pandang beradu gagasan di atas satu meja. Salah ngomong saya koreksi. Iya. Saya saya pun objektif. Dalam satu forum terbuka badan komunikasi pemerintah pun kita sudah undang. Tapi akhirnya kami tetap jalan karena nasib guru ini tidak bisa men mempertanyakan arah berbagai isu besar. Setiap persoalan penting layak dibahas tanpa batas satu meja. The Forum setiap

Rabu pukul .30 malam di Kompas TV. Kita anak Energen sukses dimulai dari sarapan bergizi lengkap. Energen sarapan bergizi lengkap pilihan alo dokter. Ayo minum Energen kita anak Energeni. Dulu setiap salat lutut gue sakit banget. Sekarang gue sadar tulang sendi sehat itu penting. Kolagena. Dengan kolagen, vitamin A dan kalsium membantu mempertahankan kekuatan sendi, tulang, dan kesehatan kulit. Kolagena banyak banget manfaatnya. Kita akan coba lebih mendekat, Saudara, untuk menuju ke pulau-pulau sampah yang

kemudian menjadi akar persoalan dari pencemaran lingkungan yang ada di sini. Butuh waktu berapa lama untuk membersihkan ini semua? Kalau estimasinya sih kurang 1 bulan ya. Sampah laut Marin the Brez tidak hanya di Jakarta, tapi di semua tempat juga seperti itu. Itu problem besar. Dipo investigasi Senin 8 Juni pukul .30 malam eksklusif di Kompas TV. Ketahui berita dan informasi seputar kekhasan, gagasan, tantangan, serta inovasi di 38 provinsi dan 514 kabupaten kota di seluruh tanah air yang teracut menjadi inspirasi bagi

bangsa. Berbagai informasi aktual dan menarik dari berbagai daerah di tanah air dalam jurnal Nusantara. Ikuti Jurnal Nusantara setiap hari pukul 0.30 pagi live di Kombes TV. Jadi kalau yang disampaikan oleh Pak E Menham, Pakigai, Pak Ito, pokoknya ini ee tidak termasuk dengan kapori. Intinya tugas-tugas yang bisa diisi oleh masyarakat sipil adalah berkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian di lapangan ya, yang tidak berkaitan langsung begitu dengan tugas polisi di lapangan. Pertanyaannya kalau gitu balik

lagi, ini perlu ditindaklanjuti atau stop saja sampai di sini, Pak Ito. Saya kira gini, Pak. Dalam revisi undang-undang kepolisian kita menindaklanjuti khususnya yang tadi keputusan MK 114, setiap anggota KUR yang ditugaskan dalam struktur di kementerian itu harus wajib dia mengundurkan diri atau dia melepaskan statusnya sebagai ini atau dia kembali ke polisi. Nah, itu yang memang akan diatur di dalam undang-undang yang baru. Nah, kemudian tadi disampaikan bahwa yang disampaikan Bang Yulius itu sangat

betul karena apa, Pak? Jabatan di PORI ini adalah jabatan yang sifatnya bagian dari kesatuan komando ya sehingga yang tidak bisa terpisahkan dari doktrin pertanggungjawaban Kapori. Jadi bukan kursi kosong yang bisa ditukar dengan jabatan Kementerian Sipil. Jadi logika reciprokal saya kira mungkin kurang tepat ya. Tapi tentunya kalau dikatakan diisi untuk ee yang supporting tadi sampaikan Bang Yulis juga untuk menunjang misalnya tugas-tugas di bidang ee forensik, tugas-tugas CAI ya, kemudian teknologi

dan lainnya sifatnya itu boleh itu bisa diisi itu boleh tapi kalau yang sifatnya penegakan hukum sifatnya adalah untuk bagaimana mengendalikan masa enggak mungkin ya tadi apalagi kalau diberikan persenjataan dan lain sebagainya yang harus diukan satu pelatihan tertentu yang lainnya saya kira itu yang mungkin tapi jadi dari bahan pertimbangan juga bagi kita tentunya kalau usulan itu kan ya bisa kita terima, bisa juga kita pertimbangkan atau tidak kita terima dan ini juga akan masuk ke dalam ee rencana

bagaimana kita memasukkan untuk revisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002. Demikian, Mbak Ibu. Oke, kalau gitu Mas Yulius lebih baik tidak usah dilanjutkan lagi kah? Satu, saya pikir ini harus clear ya. yang namanya anggota Polri, dia organik apalagi dia PJU itu tidak bisa digantikan tanpa pendidikan, tanpa perspektif, tanpa doktrin, tanpa pengalamannya meskipun sepintar apapun berkualitas apapun orang itu nanti semakin semakin meningkat dia itu akan semakin jelas karakternya. Misalnya siapa? Misalnya

Bang Kris Nanda posisinya di mana? Di Lemdiklat ini posisinya di mana? Itu akan semakin terlihat. Oke. Nah, kalau tanpa background tahu-tahu dia jadi PJU, yang paling bahaya adalah misalnya ketika dia megang senjata karena dia harus pegang komando tanpa pengalaman pendidikan, pelatihan dan mental megang senjata bahaya. Kita pernah punya pelawak yang megang senjata nembak-nembak di kafe-kafe dan itu berbahaya sekali. Ee ee Audre jadi bagian itu tidak boleh. Tapi kalau supporting system tentu di Polri ada

cleaning selfies, ada kemudian yang masak di dapur, ada yang jaga parkiran ya itu enggak perlu anggota Polri yang organik itu bisa supporting system. sama seperti jabatan-jabatan tapi komando kemudian perspektif sens mentalitas itu harus anggota Polri yang organik artinya pejabat utama jangan diisi masyarakat sipil betul sekali oke. Nah, kalau ee begitu ee Pak Pigay kalau misalnya ini kan sekarang dibahas dalam revisi undang-undang, kalau gitu apa e poin-poin yang harus dimasukkan dalam ee revisi Undang-Undang PORI ini

supaya ada perbaikan? Iya. Yang pertama betul saya ingin memperkuat apa yang disampaikan oleh Bang Yulius tentunya secara proporsional, Pak. ya proporsional dan profesional itu yang harus menjadi pedoman. Tapi kalau untuk yang ciri khas daripada ee tugas kepolisian di Indonesia yang tidak bisa disamakan apple to app dengan negara lain tentunya itu tidak akan mungkin bisa kita ee apa penuhi ya. Jadi kita juga sangat sangat membutuhkan dokter misalnya kita sangat mendukungkan insinyur, kita sangat

membutuhkan ahli-ahli IT ya dan lain sebagain itu yang mungkin itu yang sangat diperlukan oleh kita. Tapi kalau saya lihat di sini kan intinya daripada Pak Pig ini adalah bagaimana agar ASN di sana bisa mendapat jabatan sampai eslon 1. tentunya ini juga akan menjadi satu pertimbangan karena yang disampaikan bank PIG banyak anggota kita yang sudah ee apa namanya lama untuk merit system ya terkait marit sistem dia akhirnya akan bisa ee menurunkan motivasi ya saya kira ee apa yang disampaikan oleh Pak

Piga itu juga bisa kita apresiasi dan selama ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang 20 karena sudah diatur dalam pasal 19 dan 20 ya sehingga ee ee apa yang disampaikan itu tentunya kita kembali saja kepada apa yang sudah ada. Hanya dalam pengaturan nanti dalam revisi undang-undang itu adalah bagaimana anggota PORI yang ditempatkan di kementerian itu tentunya statusnya sesuai dengan keputusan NK yang harus kita jalankan dan bersifat final dan binding ini adalah mereka harus melepas jabatan kepolisian atau mereka

justru itu utamanya ya Pak ya bukan sebaliknya ya. Itu yang paling utama Pak. Iya Pak betul. Oke kalau gitu pertanyaannya ke Mas Julius. gimana caranya juga menghadirkan keadilan yang seimbang seperti yang Pak Piga inginkan begitu loh. Ee apa gimana caranya itu menghadirkan apa saya kasih bedanya gini deh. Di negara-negara Eropa pengadilannya pakai sistem juri. Juri itu perwakilan masyarakat. Itulah kenapa dia katakan ada perwakilan masyarakat dalam sistem penegakan hukum. Kita berbeda, Andre. Kita masih

berjibaku dengan ketertiban umum dan segala macam. adanya tawuran masyarakat, tawuran ormas dan perspektifnya tentu berbeda. Tetapi kalau untuk kita bicara misalnya ee ee tadi Pigi bilang mengakomodasi agar ada ee ee oversight dari sipil, maka yang harus kita lakukan adalah membangun sipil eh membangun sistem agar Polri ini memiliki perspektif sipil. Caranya seperti apa? Membersamai sipilnya. Jadi bukan sipilnya dimasukin ke Polri, dia membersamai. Programnya sudah banyak sekali, Andre. Ada polisi RW, ada Babin

Kam Tippmas, ada koordinasi RT RW segala macam dengan Intel Cam dengan reser segala macam ada tim reformasi percepatan Poli itu dan itu yang harus diperkuat ke depannya sehingga Polri memiliki perspektif keadilan masyarakat bukan masyarakat memiliki itu yang masih menjadi PR ya Mas. Oh, tentu itu PR yang tidak akan selesai sampai kapanpun. Kenapa? Dinamika ee peradaban, dinamika kebudayaan, dinamika sosiokultural yang dipengaruhi dengan ekonomi kita seperti apa ke depannya. Jadi itu tugasnya enggak akan selesai.

Bawa polis semakin dekat dengan masyarakat maka semakin dekat dengan keadilan yang diminta masyarakat. Bukan masyarakatnya jadi polisi semuanya bukan begitu caranya. Dan bukan no viral no justice juga ya. Oke kalau gitu singkat aja Pak itu apa merespon dari Mas Julius nih bukan artinya sipil yang masuk ke dalam PORI tetapi membersamai antara PORI dan masyarakat supaya terust itu terbangun. Iya. Baik terima kasih. Tadi lengkap banget ya Mas Wiilius. Saya kira gini, Pak. Secara prinsip poler itu ada karena

apa? Karena ada masyarakat. Masyarakat itu kan berkumpulnya orang-orang yang kemudian terjadi friksi, ada berbagai interest sehingga mereka memerlukan ada satu peraturan. Peraturan itu harus ada peregakan. Nah, sehingga ada PORI di sana kan. Nah, sekarang kan karena subjek daripada PORI adalah masyarakat atau objeknya tentunya juga ini tergantung daripada kesadaran hukum masyarakat. He. Bagaimana ibaratnya kalau kita lihat kesadaran hukum masyarakat yang sedemikian rendah, ya tentunya akan banyak di sini terjadi friksi-friksi

dengan pihak kepolisian karena normalnya beda. Mereka menganggap bahwa yang dilakukan polisi itu adalah melanggar HAM. Padahal yang dilakukan oleh polisi itu selama ini kita membuat aturan-aturan dengan melibatkan teman-teman Mas Julius ya. Karena polisi juga harus mengedepankan HAM. Nah, kalau ada pelanggaran HAM kita punya kode etik. Nah, sehingga di sini sekarang semua tergantung bagaimana juga kalau memperbaiki polisi, kita juga harus memperbaiki kesadaran hukum masyarakat sehingga negara keadilan, prinsip

keadilan ini bisa diperoleh secara bersama-sama. Ya, jadi bukan hanya polisi yang memperbaiki, tapi kesadaran hukum masyarakat juga diperbaiki. Karena kalau masyarakatnya tertib tentunya tugas polisi juga ringan dan tidak akan ada lagi friksi dan konflik. Demikian, Pak. Oke, terima kasih penasihat ahli Kapori sekaligus kepala baresk e bares Kem PORI periode 2009-2011 Komen Purnawian itu Sumardi dan Ketua Indonesia Julius Ibrani. Selamat malam Bapak-bapak semua. Masih host Mbak

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *