Berita Utama
Beranda / Berita Utama / RUU Polri Diresmikan! Sesudah Pensiun Polisi Adanya Perpanjang, Bisa Duduki Jabatan Sipil

RUU Polri Diresmikan! Sesudah Pensiun Polisi Adanya Perpanjang, Bisa Duduki Jabatan Sipil

Satu hal ee saya mau jelaskan dulu. Jadi ee RU Polri ini sebetulnya mengapa ee pembahasannya tidak begitu lama. Hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada tujuh. Yang pertama adalah terkait ee tugas Polri. Jadi misalnya ee turut mensukseskan apa yang menjadi arah kebijakan presiden. Kemudian yang kedua ini yang saya kira sangat menarik sekali bahwa dalam rekrutmen anggota Polri itu ada afirmasi terhadap ee teman-teman kita, saudara-saudara kita penyandang

disabilitas yang bisa direkrut sebagai anggota Polri berdasarkan keahlian khusus yang ee mereka miliki. Kemudian yang ketiga itu berkaitan dengan ee jaminan sosial ya. Itu hal yang wajar jaminan kesehatan dan lain sebagainya. Kemudian yang keempat itu berkaitan dengan ee batas usia pensiun yang tadi mungkin sudah didengarkan semua untuk bintara dan tantama 59 tahun. Sementara untuk perwira baik perwira pertama, perwira menengah, maupun ee perwira tinggi 60 tahun. Yang berikut itu adalah mengenai ee penugasan

Porli di luar struktur yang kita akan kembalikan kepada apa yang dibunyikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 4 bahwa memang tugas Porl itu ada tiga. Yang pertama adalah ee Harkam TIPMAS, jadi pemeliharaan ketertiban masyarakat. Yang kedua adalah perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat, dan yang ketiga adalah ee penegakan hukum. Ah, itu yang kemudian e kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa ee apa sekali lagi dapat ditempatkan ee anggota Porli di situ. Jadi di dalam penjelasan pasar pun kita

memberikan contoh yang eksisting yang ada sekarang ini. Saya kira itu hal-hal yang berkaitan dengan ee perubahan pada undang-undang Polri. Prof. Prof. tadi rapat yang tadi pagi, Prof. Ada tadi kan ada ada usulan perubahan sedikit penambahan atau lagi bahwa Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi memegang kekuasaan atas angkatan laut, angkatan udara, angkatan darat, dan juga kepolisian. Jadi presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. pertimbangannya

hanya Pak ee itu kan dalam pasal sebelumnya pasal 28 Undang-Undang Prodi sebelumnya kan ada ee ada ketentuan bahwasanya ee anggota Poli yang menjabat itu kan harus mundur. Nah, ini kan dihapus segala sesuatu bukan dihapus segala sesuatu itu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Mengapa harus di Karena kan putusan MK sudah mengamanatkan agar diatur hal-hal yang lebih rinci itu memang menjadi materi muatan dari peraturan pemerintah. Tidak kita atur rinci di dalam undang-undang itu. Sebab kalau

BGN Buka Rencana Jadikan Kantin Jadi Pengganti Dapur SPPG di Area Kawasan 3T

kita ini kan menghadapi perkembangan zaman. Saya kasih satu contoh konkret. Tugas polisi di bidang penegakan hukum. Di mana ada kementerian yang punya penegakan hukum, anggota PORI dapat menduduki di kementerian tersebut. Ee perkembangan kejahatan itu kalau di kemudian hari misalnya ada undang-undang yang memberi suatu kementerian untuk melakukan penyidikan, masa undang-undangnya harus dirubah. Jadi kita berpikir ke depan bukan membuat undang-undang 1 du hari. Mengapa? sehingga lebih lanjut itu diatur dalam

peraturan pemerintah. Oke. Bawaen ini ada kritikan karena di akhlak tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya, Pak. ee itu yang tadi saya katakan bahwa sebetulnya kita sudah melakukan rapat dengar pendapat ini banyak sudah dilakukan dengan Komisi 3 dan saya ingatkan sekali lagi bahwa yang kita melakukan perubahan ini kan amat sangat terbatas hanya sekitar 7 poin dan RDPU sudah mengundang ahli dan juga sudah mengundang ee apa namanya masyarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait RU Polri. Pak Pori mungkin

tanggapannya apa terkait dengan perubahan CS ini kan yang dikhawatirkan adalah battle na karir mungkin dari PORI sudah ada skema seperti apa? Baik, yang pertama tentunya kami berterima kasih kepada seluruh ee masyarakat, rekan-rekan mitra DPR dan juga pemerintah yang telah mengantar sehingga revisi Undang-Undang Kepolisian yang memang sudah cukup lama tahun 2002. Maka ini adalah perubahan ketiga ee karena memang sebelumnya ee ada perubahan ciptaker POR ikut di dalamnya. Dan ini adalah perubahan ketiga yang menurut kami ee

ini adalah bagian dari upaya untuk menjawab apa yang menjadi harapan publik karena memang ee banyak hal yang ee kita serap. Demikian juga pada saat kami masih berada di tim komisi reformasi sehingga kita juga kemudian ee ingin bahwa PORI ke depan betul-betul menjadi ee institusi yang bisa memenuhi apa yang diharapkan masyarakat. tadi dijelaskan ada tujuh isu krusial di mana salah satunya bagaimana di dalam penegakan hukum khususnya kita memberikan ruang seluas-luasnya walaupun di KUHAP juga sudah diatur

namun juga ee tentunya diperkuat lagi di undang-undang tersebut dengan menggunakan teknologi informasi sehingga hingga kemudian baik dari mulai proses awal pemeriksaan semuanya juga ee menggunakan ee teknologi informasi sehingga pengawasannya juga jauh lebih kuat. Komplain-komplain dari masyarakat juga tentunya harapan kita bisa kita respon lebih cepat. Yang kedua tentunya terkait dengan masalah ee tugas dan ee tanggung jawab kita untuk melaksanakan ee tiga fungsi pokok tadi. Ini tentunya ee di undang-undang ini juga disesuaikan

SPPG Berhenti Operasi Sementara Akibat Dana Operasional Belum Cair Siswa Langsung Beli Makanan di Kantin Lagi

dan ee mengikuti perkembangan zaman yang ada. Kemudian batas usia pensiun saya kira tadi ee sepintas namun saya belum baca itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan battle terkait dengan ee staknya suatu posisi ini semuanya sudah diatur mungkin nanti akan bisa dilihat karena ee intinya kami PORI tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat dari undang-undang ini sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat ee membentuk postur power yang betul-betul bisa diharapkan oleh

masyarakat dan utamanya ee bagaimana agar PORI ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat dan tentunya ee ee kita terus bisa beradaptasi dengan ee tantangan dan perkembangan zaman ke depan yang juga memunculkan masalah-masalah yang harus dihadapi oleh PORI untuk menjaga stabilitas dan menciptakan ee situasi kaptimas yang harus kita jaga sebagai modal awal ataupun syarat utama untuk terwujudnya ataupun berjalannya pembangunan bangsa. Saya kira itu. Makasih. Share, like, and comment.

Subscribe, [musik] share, like, and comment. Subscribe, share, like, and comment. Subscribe, share, like, and comment. [musik] Subscribe, share, like, and comment. Yeah.

 

Yaman Siapa Lagi Kalo Bukan Yaman Lanjutkan Serangan Rudal Andai Israel Kembali Serang Lebanon

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *