Pemirsa, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi Nadima Karim berharap bisa dibebaskan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan rombuk. Nadim meminta majelis hakim mampu menilai dan juga memutuskan perkaranya berdasarkan dari fakta persidangan. Hal itu diungkap Nadim saat Jeda sedang lanjutan dengan agenda Replik jaksa Penuntut Umum CPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa siang. Nadi meminta Majelis Hakim TV COR mampu menilai dan juga memutuskan perkaranya berdasarkan dari fakta persidangan dan
hati nurani mereka. Selain menyebut perkara yang menjerat dirinya tak memenuhi dari unsur tindak pidana korupsi, ia juga meyakini jika dirinya tak melihat adanya mekanisme yang membuat dirinya dapat dinyatakan bersalah dalam perkara ini. Sebelumnya Nadim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti senilai R,6 triliun. Keputusan yang berdasarkan fakta persidangan dan fakta persidangan ini jelas tidak ada unsur korupsi sama sekali terbukti sehingga ya saya harap
bebas murni. Itu harapan tersesa saya bahwa makin mengikuti hati melanding

Komentar