Rebalancing indeks MSCI yang terjadi kemarin memicu koreksi pasar saham domestik. Meski demikian, otoritas Jasa Keuangan atau JK menilai tekanan yang terjadi masih dalam batas wajar dan belum menunjukkan adanya panic selling di pasar modal. Dalam keterangan pers 13 Mei 2026 di gedung Bursa Efek Indonesia, OJK menyatakan aktivitas pasar saham pasca pengumuman rebalancing MSCI masih berlangsung normal. Meski HSG sempat terkor pada perdagangan Rabu pagi, [musik] namun secara frekuensi volume dan nilai transaksi dinilai tetap stabil
serta tidak berbeda jauh dibandingkan hari-hari sebelumnya. Otoritas juga menjelaskan saham-saham yang terdampak rebalancing tidak mengalami auto rejection bawah atau penurunan ekstrem. Kondisi ini dinilai menunjukkan tidak adanya aksi jual panik maupun tekanan satu arah dari pelaku pasar. [musik] Di tengah dinamika global dan geopolitik, OJK menilai valuasi pasar saham Indonesia saat ini justru [musik] menarik. Price earning ratio atau per IHSG disebut berada di level 16 kali, yakni lebih rendah dibandingkan saat
IHSG menyentuh rekor tertinggi [musik] pada Januari lalu, maupun dibandingkan rata-rata bursa di kawasan regional. Karena itu, OJK mendorong investor untuk secara [musik] selektif memanfaatkan momentum koreksi pasar untuk masuk ke saham-saham dengan fundamental dan prospek kinerja yang baik. Hari ini kalau kita cermati tadi sampai pukul ee 10. ee terkonfirmasi ada penurunan indeks tapi dengan tingkat aktivitas yang kami nilai masih dalam batasan wajar dan sebagai konsekuensi reaksi dari rebalancing.
Ya, kalau kita lihat saham-saham yang terdampak sekalipun tidak ada satuun yang mengalami misalnya kondisi auto rejection bawah gitu ya, menyentuh harga terbawah yang diizinkan pada hari ini. Jadi masih dalam batasan ee koreksi yang ee rentang yang wajar. Kemudian tadi frekuensi dan volume serta nilai transaksi juga cukup baik dan salah satu unsur ketidakpastian itu adalah pasar menunggu keputusan dari MSI. Oleh karena itu, tentu kami melihat dengan apa yang disampaikan oleh MSI hari ini mengurangi satu unsur
ketidakpastian. Tentu itu adalah sesuatu yang positif bagi pasar dan itu juga yang tadi disampaikan akan menjadi basis bagi kita untuk bertumbuh ke depan. Tentu bersama-sama dengan emiten kita dan seluruh e pelaku pasar. Untuk menjaga stabilitas [musik] pasar, OJK bersama Self Regulatory Organization atau SRO juga memastikan berbagai kebijakan stabilisasi masih berlaku. Mulai dari izin buy back saham tanpa RUPS, penundaan implementasi short selling hingga September 2026, hingga penyesuaian trading healt dan asymmetric
auto rejection. OJK dan self regulatory organization akan terus memantau perkembangan pasar dan siap menerbitkan kebijakan [musik] tambahan jika dibutuhkan. Desi Arionang Imam Muhairif

Komentar