Indonesia kembali mempertahankan status sebagai emerging market dalam MSCI 2026 Market Classification Review yang diumumkan pada 24 Juni 2026. Keputusan ini menjadi kabar positif bagi pasar modal nasional karena menempatkan Indonesia sejajar dengan negara berkembang utama seperti Cina, India, Korea Selatan, Malaysia, dan Thailand.
MSCI mengapresiasi berbagai reformasi yang telah dilakukan Indonesia, mulai dari peningkatan transparansi kepemilikan saham, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka high shareholding concentration hingga peningkatan ketentuan free float minimum menjadi 15%.
Namun, MSCI juga memberikan catatan penting. Investor institusi global masih menyoroti struktur kepemilikan saham dan indikasi perdagangan yang terkoordinasi atau yang sering dikaitkan dengan praktik saham gorengan. Menurut MSCI, kondisi tersebut dapat menyulitkan investor menilai jumlah saham yang benar-benar tersedia di pasar dan mengurangi kepercayaan terhadap mekanisme pembentukan harga saham. Lembaga tersebut meminta Indonesia terus melanjutkan reformasi untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas pasar modal.
MSCI bahkan mengingatkan bahwa pada evaluasi berikutnya di November 2026, status Indonesia akan kembali ditinjau. Jika perbaikan dinilai belum memadai, opsi penurunan status menjadi frontier market bisa dipertimbangkan. Sementara itu, OJK menyambut positif keputusan MSCI dan menilai hasil tersebut mencerminkan kepercayaan investor global terhadap ketahanan ekonomi Indonesia serta reformasi yang terus dilakukan di sektor pasar modal.
Keputusan bisnis terbaik datang dari data bukan tebakan. Mudah berlangganan bisnis insight dengan subscribe with Google. Download aplikasi kontan sekarang di App Store atau Play Store.

Komentar