Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,75%. Langkah ini juga diikuti dengan kenaikan suku bunga deposit facility menjadi 4,75% dan suku bunga lending facility menjadi 6,50%. Keputusan ini diambil sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian global, serta sebagai upaya preemtif untuk menjaga inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5% plus minus 1% yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan makroprudensial yang longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan melalui peningkatan kredit ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan sistem pembayaran juga difokuskan pada perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri, serta peningkatan keandalan infrastruktur.
Dalam memperkuat efektivitas kebijakan moneter, BI akan meningkatkan intensitas intervensi valuta asing baik di pasar domestik maupun luar negeri, menjaga struktur suku bunga SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia), melanjutkan insentif penurunan tingkat swap bagi investor asing sebesar 10%, serta menjaga kecukupan likuiditas perbankan dengan memastikan pertumbuhan uang primer di atas 10% dan membuka kembali lelang instrumen repo.
Di bidang makroprudensial, BI meningkatkan rasio pendanaan luar negeri bank (RPLN) dari maksimum 35% menjadi 40% mulai 1 Juli 2026 untuk mendukung penyaluran kredit. Selain itu, BI juga memperkuat sinergi melalui program percepatan intermediasi Indonesia (PINSI) dan melakukan asesmen transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) berbasis sektor prioritas.
Untuk sistem pembayaran, BI memperpanjang kebijakan kartu kredit dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 31 Desember 2026. BI juga terus memperluas akseptasi keuangan digital melalui program QRIS Jelajah Indonesia 2026 dan pengembangan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI).
Langkah strategis lainnya mencakup pendalaman pasar uang dan valuta asing agar lebih efisien dan pruden, termasuk pemanfaatan local currency transaction (LCT) dengan sejumlah negara. BI juga memperketat prinsip kehati-hatian dalam pasar valas dan pelaporan lalu lintas devisa (LLD) dengan penyesuaian threshold dokumen pendukung transfer dana ke luar negeri.
Sebagai penutup, Bank Indonesia terus memperluas kerja sama internasional dengan bank sentral lain dan mempererat sinergi dengan pemerintah serta Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam memitigasi dampak ketidakpastian global, termasuk gejolak akibat perang di Timur Tengah, guna memastikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga dengan baik.

Komentar