Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadim Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. Jaksa meyakini Nadin bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan laptop Cromebok dan Chrome Device Management CDM. Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadim Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,”
ujar Jaksar Air Riadi saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Nadim dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, Jaksa menuntut Nadi membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000. 809 miliar dan R.871.469.6038 4,8 triliun sehingga totalnya R5.681.66.728.758. 5,6 triliun. Jaksa mengatakan harta benda Nadim dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun. Jaksa
meyakini Nadim bersalah melanggar pasal 603 Yungto Pasal 18 UU tindak pidana korupsi Yungto pasal 20 huruf CUU 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar