JAKARTA — Dari permukaan Bumi, langit tampak seperti hamparan biru tanpa batas. Namun di antara atmosfer yang menopang kehidupan manusia dan kehampaan ruang angkasa, muncul pertanyaan mendasar: di manakah batas sebenarnya tempat Bumi berakhir dan ruang antariksa dimulai?
Profesor Riset Astronomi-Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, menjelaskan bahwa batas antara ruang udara dan ruang antariksa tidak berbentuk dinding fisik konkrit. Penentuannya harus dipahami melalui dua pendekatan utama, yakni aspek fisika lingkungan dan aspek hukum internasional/nasional.
Perbedaan Karakteristik Fisika: Dari Aerodinamika Menuju Gaya Gravitasi
1. Prinsip Penerbangan Aerodinamika di Ruang Udara
Di lapisan atmosfer terdekat seperti troposfer dan stratosfer, kerapatan udara memungkinan wahana seperti pesawat terbang memanfaatkan gaya aerodinamika untuk menghasilkan gaya angkat (lift). Pergerakan ini memungkinkan pesawat mengontrol rute dan terbang di wilayah udara domestik maupun internasional.
2. Transisi Lapisan Termosfer dan Garis Kármán
Semakin tinggi dari permukaan laut, kerapatan molekul udara berangsur-angsur menipis. Dalam ilmu keantariksaan dunia, salah satu acuan populer yang digunakan adalah Garis Kármán (sekitar 100 km), yakni batas ketinggian tempat gaya angkat aerodinamika tidak lagi mampu menopang bobot wahana.
3. Mekanisme Pergerakan Wahana Antariksa
Ketika memasuki ruang hampa, prinsip navigasi mengalami perubahan total:
-
Daya Dorong Roket: Roket bekerja tanpa memerlukan oksigen dari atmosfer karena bahan bakar (propelan) sudah membawa oksidator internal.
-
Dinamika Orbit Satelit: Satelit bergerak melintasi Bumi berdasarkan prinsip gravitasi atau gerak jatuh bebas (free fall), di mana kecepatan konstan menjaga wahana tetap mengelilingi planet tanpa jatuh ke permukaan.
Kedaulatan Udara dan Hukum Keantariksaan Indonesia
Batas antara ruang udara dan antariksa bukan sekadar penetapan angka fisika, melainkan memiliki implikasi hukum kedaulatan negara yang sangat mendasar:
-
Ruang Udara sebagai Kedaulatan Negara: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, Indonesia menetapkan kedaulatan penuh dan eksklusif atas wilayah udara nasional hingga ketinggian 110 kilometer dari permukaan laut.
-
Ruang Antariksa sebagai Domain Kemanusiaan: Ruang di atas batas 110 kilometer dikategorikan sebagai wilayah antariksa terbuka yang dipandang sebagai milik bersama umat manusia (common heritage of mankind) dan tidak dapat diklaim atau dicaplok oleh kedaulatan negara mana pun.
Urgensi Pemantauan Space Situational Awareness (SSA) di Orbit Bumi
Seiring meningkatnya peluncuran satelit komunikasi, penginderaan jauh, navigasi, hingga pemantauan cuaca, ruang antariksa kini menjadi semakin padat dan sibuk. Hal ini memicu akumulasi sampah antariksa (space debris) yang mengancam keselamatan satelit aktif.
“Pemahaman mengenai Space Situational Awareness (SSA) sangat krusial untuk memantau pergerakan objek dan potensi bahaya di orbit. Batas Bumi dan antariksa mempertemukan sains, teknologi, dan hukum untuk memastikan pemanfaatan ruang angkasa secara aman dan bertanggung jawab,” ulas analisis keantariksaan dari BRIN.
Comment