Nasional
Beranda / Nasional / Kendaraan Listrik Terkini Dalam Bebasnya Pajak Di Indonesia

Kendaraan Listrik Terkini Dalam Bebasnya Pajak Di Indonesia

Saudara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan kenderaan listrik masih bebas pajak. Pembebasan pajak kendaraan ini bertujuan untuk mendukung transisi energi. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026, Pemerintah Daerah mendapat kewenangan menentukan skema insentif pajak kendaraan listrik yang artinya kendaraan listrik tidak bebas pajak lagi. Permendagre ini sempat menimbulkan kebingungan. masyarakat sebab berbanding terbalik dengan rencana Presiden Prabowo yang ingin segera

kenderaan menggunakan tenaga listrik. Foto ini. Namun pada tanggal 22 April lalu, surat edaran Menteri Dalam Negeri telah keluar dan menginstruksikan agar gubernur membebaskan PKB dan BBNKB khusus kenderaan listrik. Menindak lanjuti surat edaran tersebut, Pemerintah Sumatera Utara memastikan kendaraan listrik hingga kini masih bebas pajak. surat edaran Mendagri tanggal 22 April 2026 itu ee kita di ee minta untuk memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB bagi kendaraan listrik. Jadi kita akan mengikuti

sebagaimana surat edaran Mindagrak tersebut. Pengguna kenderaan listrik dihimbau agar tidak panik dan tetap memantau informasi dari pemerintah daerah. Ro Ganda Malau, Kompas TV Medan, Sumatera Utara.

 

Di Pertengahan Safari Jokowi, PDI-P Kini Kembali Mendesak Soal Ijazahnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *