Nasional
Beranda / Nasional / Pengasuh Ponpes di Pati Tersebut Adanya Seksual Dan Polisi Dalam Penyidikan

Pengasuh Ponpes di Pati Tersebut Adanya Seksual Dan Polisi Dalam Penyidikan

ASH. Tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah mangkir dari panggilan penyidik. Dari dugaan puluhan korban, polisi mencatat lima korban telah melapor. Ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak, pada 26 April, pengasuh Pondok Pesantren Dipati ini mangkir dalam pemeriksaan tersangka. Tersangka sebelumnya juga tidak hadir dengan alasan [musik] sakit hingga kembali dijadwalkan pada hari ini. Meski tersangka tidak hadir, Saudara polisi

tetap melanjutkan proses penyidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk korban dan [musik] juga kuasa hukum tersangka. Hingga saat ini lima korban telah melapor ke polisi. Polisi juga membuka ruang untuk korban lain melapor. Kekerasan seksual terhadap e sejumlah santri ini, Saudara, terjadi sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 dengan modus mendoktrin para korban. Sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024. Mulai dari awal pelaporan sampai dengan saat ini untuk korban ada

lima. Dari lima tersebut tiga mencabut keterangannya. Pencabutan laporan itu tidak menghentikan penyidikan. Kudusnya meyakinkan mendoktrin kepada santriwatinya dengan doktrin yakni tarikat. Murid harus nurut dengan guru. Dalam hal ini di pesantren berarti kan santriwati nurut dengan ustaz maupun maupun kiai. Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah akan mencabut izin operasional pondok pesantren buntut kasus kekerasan seksual. Kepala Bidang Pendidikan Diniah Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah menyatakan

Pondok Pesantren sudah tidak diperkenankan menerima santri pada tahun ajaran 2026-2027. Tidak hanya itu, Saudara. tersangka telah dinonaktifkan dan dikeluarkan dari yayasan dan izin operasional Ponpes pun terancam dicabut permanen. Sementara itu, Saudara, ada 252 santri dan juga tenaga pendidik akan dipindahkan ke madrasah atau sekolah binaan Kementerian Agama dan juga Dinas Pendidikan Kabupaten Pati itu sebagai pendiri ee pondok pesantren maka di ee dinonaktifkan dan dikeluarkan dari yayasan pondok

pesantren itu. Yang ketiga, jika poin satu dan 2 tidak diindahkan oleh yayasan ee pondok pesantren itu, maka ee izin operasional atau tanda daftar pondok pesantren atau daftar tanda ee pondok pesantren itu dicabut ee secara permanen. [musik] Warga menggeruduk rumah pengasuh Pondok Pesantren Dipati, Jawa Tengah yang diduga melakukan kekerasan seksual pada santriwati. Warga menuntut terduga pelaku ditahan lantaran polisi telah menetapkan sebagai tersangka. Warga kesal dengan lambatnya proses hukum tersangka dan menduga ada

Di Pertengahan Safari Jokowi, PDI-P Kini Kembali Mendesak Soal Ijazahnya

intimidasi terhadap korban. dia juga punya dekengan-dekan tersendiri yang bikin para korban, para orang-orang terdekat untuk tidak e melanjutkan misal ada kasus. Menindaklanjuti kasus ini, yayasan sudah menonaktifkan pengasuh pesantren sejak mencuatnya kasus. Perwakilan Yayasan Pondok Pesantren mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus pada polisi. Sementara tersangka sudah 3 bulan tidak berada di pondok dan hingga kini keberadaannya belum diketahui. Pas sudah tidak termasuk anggota

yayasan. Semua sudah saya ganti. Saya aktif nonaktifkan kemarin sudah sudah ini saya aktifkan semua non lainnya sudah saya nonaktifkan semua. Jadi yayasan ini sudah tidak ada tanggung jawab sama pelaku atau oknum tadi yang ee yang diduga pelaku tersebut. Ini saya minta hanya hukum nanti yang berbicara. Saya mendukung sekali. Sementara itu, Kemenakpati dan Direktur Pondok Pesantren Kementerian Agama mengeluarkan tiga rekomendasi di antaranya penutupan aktivitas pesantrenah menutup sementara. artinya pada ee tahun

pelajaran ini untuk tidak boleh menerima santri baru ya. Kemudian yang kedua ee opsinya penghasilnya itu memang sudah harus terpisah di yayasan itu. Artinya sudah keluar dari yasan itu. Kemudian rekomendasi yang ketiga, kalau memang poin satu kemudian poin dua tidak diundahkan, maka Kementerian Agama mau menutup perlu. [bersorak] Lima korban telah melaporkan peristiwa kekerasan seksual sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 yang terjadi di Pondok Pesantren Dipati Pati. Selama pembukuan aktivitas di pondok

pesantren, seluruh santri dipindahkan dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah. Ikhwan Miftahudin, Pati, Jawa Tengah. Pengasuh Pondok Pesantren Dipati Pati berinisial ASH telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun keberadaannya diduga tidak diketahui. Lalu bagaimana perkembangan penyidikan kasus? Kita bahas bersama Wakasa Tresk Krim Polrestapati Ajun Komisaris Polisi Iswantoro. Selamat petang Pak Iswantoro. Selamat petang dari Sidi. Terima kasih, Pak Isantoro. Saya mau pastikan dulu jumlah korban dari hasil penyidikan

diketahui berapa, Pak? Untuk saat ini yang menjadi korban adalah satu anak. Satu anak. Dan yang melapor ada berapa orang? Yang melapor saat ini baru satu anak. Baru satu anak. Berarti kalau informasi di media sosial yang ramai sampai puluhan itu sudah bisa dikonfirmasi atau belum, Pak? Oh, saat ini untuk yang informasi sebanyak apa yang sudah apa beredar itu saat ini mungkin tidak benar karena apa ee saat ini yang baru melakukan laporan adalah satu dari apa ee Bapak korban yaitu Bapak Saudara apa ee anak-anak

Akibat Jalan Ambles di Lenteng Agung Pasti Diselidiki Oleh Pihak Yang Ada Kaitanya

korbanlah. Kalau yang sebelumnya sempat ada juga e menyatakan ada lima korban yang melapor. Itu apa, Pak? Bedakah kasusnya atau gimana? Untuk yang lima korban itu hanya sebatas saksi. Hanya sebatas saksi. Hanya sebatas saksi. Ya, berarti ee tapi kalau dari polisi masih membuka kemungkinan ada korban lain yang tidak melapor, Pak. Oh, bisa bisa bisa. ee tidak menutup kemungkinan bahwa ada korban-korban lain. Nah, bagaimana dari polisi mendorong untuk ee orang-orang yang mungkin tidak melapor atau tidak berani melapor untuk

bisa mengadu ke polisi? Oh, kalau dari pihak kepolisian ee apabila mungkin dari keluarga ataupun keluarga korban yang ingin melaporkan atas kejadian-kejadian yang mungkin sebelumnya pernah terjadi di pondok tersebut dari pihak kepolisian, siap untuk menerima laporan dari para korban. Tapi menyiapkan pendampingan juga kah, Pak, agar mereka juga bisa lebih berani? Oh, betul, betul, betul, betul. Oke. Ee Pak ee pendiri tersangka ini kan mangkir dari pemeriksaan akan dijemput paksa. Keberadaannya sudah diketahui

saat ini baru mencari keberadaan ee pelaku. Ee kemudian yang kedua ini sudah mengirimkan untuk panggilan yang kedua. Artinya tidak dijemput paksa, Pak. Oh, dijemput paksa. Rencana tetap e kita lakukan jemput paksa karena ee untuk panggilan yang pertama memang tidak hadir tanpa keterangan. Oke, tapi berarti memastikan lagi ee lokasi sudah diketahui dan akan segera dijemput. Oh, kalau untuk lokasi masih dalam proses apa pencarian kita dari pihak kepolisian. Oke. Tapi kalau gitu alasan setelah ditetapkan sebagai tersangka tidak

langsung ditahan saat itu apa, Pak? Kan kasusnya diduga sudah 4 tahun. Ee untuk apa ee selama ini dalam pemanggilan selalu kooperatif. selalu kok berarti ee pada saat pemanggilan selalu hadir. H e kemarin juga ada demonstrasi yang jadi tuntutannya adalah mereka mempermasalahkan tersangka yang tidak dilakukan penahanan dari polisi. Gimana, Pak? Apa sebenarnya jadi jadi kesulitan tidak melakukan penahanan apa, Pak? Pada saat itu memang tidak ada di tempat. Pada saat itu tidak ada di tempat. Oke. Dan ini kan kasusnya juga sudah

dilaporkan dari 2024, Pak. Apa yang membuat kasus ini terkesan ee lama progresnya, Pak? Ee banyak ee para saksi ini yang mencabut laporannya eh mencabut ee kesaksiannya, mencabut keterangannya. Ada tiga tiga saksi yang mencabut keterangannya. Alasannya ee alasannya kalau dari orang tua apa ee para saksi ini demi keamanan anak untuk masa depan anak. Hm. Kalau ee tapi dengan adanya pencabutan laporan ini, polisi apakah juga tetap e menindaklanjuti, Pak? Apakah jangan-jangan ada intimidasi atau dugaan-dugaan lain?

Kota Palu Mendapatkan 2 Penghargaan Regional Sulawesi 2026, Pertama di Pengendalian Inflasi dan Creative

Oh, tetap kita mencari apa saksi-saksi lain untuk ee yang bisa memberikan keterangan kepada kami seperti itu. Tapi kalau polisi menemukan adanya dugaan intimidasi tidak, Pak, kepada korban yang melakukan pencabutan laporan? Ee saat ini belum belum ada. Belum ada. Belum ada. Ee berarti sejauh ini sudah ada berapa saksi, Pak, yang diperiksa juga? Untuk saksi ini yang sudah diperiksa ada 14 saksi. 14 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kestapati. 14 saksi sejak 2024. Siap. Siap. Siap.

H. Kalau begitu bagaimana ee ini kan kasus melibatkan siswa, Pak. Bagaimana polisi bisa meyakinkan publik kalau kasus ini akan dilakukan secara cepat dan transparan, Pak? Untuk saat ini kan sudah dilakukan penetapan tersangka, kemudian sudah dilakukan pemanggilan, ee kemudian dilakukan pemanggilan. Kedua ee kalau memang dari apa ee proses pemanggilannya tidak hadir, kita ada upaya-upaya hukum lain untuk yang apa ee terkait dengan langkah-langkah penyidik nanti di lapangan seperti itu. Pemanggilan selanjutnya kapan, Pak?

Untuk pemanggilan hari Kamis, Pak. Hari Kamis. Hari Kamis tanggal berapa? Hari Kamis. Hari Kamis tanggal 7 Mei berarti ya, Pak. Oh, siap. Siap. Untuk pemanggilannya kedua hari Kamis tanggal 7 ya. Berat berarti bisa dipastikan kalau misalnya tanggal 7 tidak hadir atau kembali mangkir, jemput paksa akan dilakukan. Memastikan sekali lagi Pak. Siap. Tetap kita lakukan untuk penjemputan paksa. Hm. Eh, oke, Pak. Tapi ee polisi juga mau buka kemungkinan ada keterlibatan pihak-pihak lainah, Pak? Oh, saat ini tidak ada. Saat ini tidak

ada. Tidak. Ee kalau olah TKP yang dilakukan oleh polisi, penyidikan sudah dilakukan oleh polisi selain memeriksa saksi, apalagi, Pak? Oh, sudah selain olah TKP kemudian nyita barang bukti sudah kita lakukan. Baik. AKP Iswantoro Wakasat Resmolapati sudah berbagi bersama kami. Update-nya kami tunggu ya, Pak. Siap. Siap. Siap. Yeah.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *