Jakarta, Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus meski masa berlakunya habis namun kuota belum sepenuhnya terpakai. Putusan ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi Indonesia.
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Terkait Masa Aktif Paket Data
Kewajiban Baru Bagi Penyelenggara Telekomunikasi
Poin Utama Putusan:
- Perlindungan Hak Pelanggan: Operator telekomunikasi kini diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tidak hangus begitu saja.
- Solusi yang Diwajibkan: Penyelenggara jasa telekomunikasi harus menerapkan mekanisme perlindungan bagi pelanggan, yang dapat mencakup:
- Akumulasi atau Rollover: Sisa kuota diakumulasikan ke periode berikutnya.
- Perpanjangan Masa Aktif: Memberikan opsi untuk memperpanjang durasi penggunaan paket.
- Pengalihan Manfaat: Mengalihkan sisa kuota ke bentuk layanan lain.
- Kompensasi atau Bentuk Perlindungan Lain: Memberikan ganti rugi atau langkah preventif agar konsumen tidak merasa dirugikan.
Respon Masyarakat: Keputusan ini disambut sebagai angin segar oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang kerap merasa dirugikan karena harus kembali membayar paket baru padahal kuota sebelumnya masih tersisa banyak. Beberapa warga menilai kebijakan lama terkait kuota hangus ini sangat tidak adil bagi pelanggan.
Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pengemudi ojek daring dan pedagang kuliner berbasis digital yang sangat bergantung pada koneksi internet.
Komentar