Dan seperti aang presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran. Kita di jalur strategis perdagangan di dunia. Tapi kapal lewat semak kita gak tahu betul apa salah. Setelah Iran berani memungut biaya di Selat Hormus, kini giliran Selat Malaka yang jadi sorotan. Muncul wacana dari Kementerian Keuangan RI untuk memberlakukan tarif bagi setiap kapal yang melintas. Ide tersebut menggiurkan secara ekonomi tapi dianggap ilegal secara hukum internasional. Sebelum kita bicara soal pajak dan tarif, kita harus
tahu dulu duduk perkaranya. Siapa yang mengendalikan jalur navigasi tersibuk di dunia ini dan kenapa Indonesia tidak bisa semena-mena meski punya wilayah paling luas? Simak selengkapnya dalam video berikut. Jika kita merujuk pada laporan dari laman.com, urusan siapa pemilik Selat Malaka ini ternyata tidak sesederhana kelihatannya. Secara peta Pulau Sumatera memang membentang di sepanjang sisi barat daya selat. Sementara Malaysia dan sebagian kecil wilayah Thailand berada di sisi seberangnya. [musik] Memang benar
Indonesia memiliki garis pantai yang paling dominan di sini. Namun pertanyaannya, mengapa namanya bukan Selat Sumatera atau Selat Indonesia? Ternyata jawabannya ada pada sejarah, bukan soal siapa yang memiliki wilayah paling luas. Nama Malaka sendiri diambil dari pohon Melaka atau dalam bahasa Sansekerta disebut Amalaka. Dahulu ada seorang pangeran dari Palembang bernama Parameswara yang merupakan keturunan kerajaan Sriwijaya. Saat sedang beristirahat di bawah pohon tersebut, ia memutuskan untuk mendirikan Kesultanan
Malaka di Semenanjung Malaya. Karena pelabuhan Malaka kemudian tumbuh menjadi pusat perdagangan global yang sangat kuat, nama itu akhirnya mendunia dan digunakan oleh para pelaut luar negeri hingga sekarang. Lalu siapa pemilik sahnya saat ini? Secara hukum tidak ada satu negara pun yang memiliki selat ini sepenuhnya. Selat Malaka berstatus sebagai perairan internasional yang wilayah kedaulatannya dibagi oleh tiga negara pantai, yaitu Indonesia, [musik] Malaysia, dan Singapura. Kita memang memiliki kedaulatan di wilayah laut
masing-masing, tetapi kedaulatan itu ada batasnya. Aturan main ini tertulis jelas dalam UNCLOS 1982 yang sering disebut sebagai konstitusi lautan dunia. Dalam naskah hukum ini, Selat Malaka dikategorikan sebagai selat yang digunakan untuk navigasi internasional. Hal ini diatur secara spesifik dalam bagian 3 UNCLOS, khususnya pada pasal 37 dan pasal 38. Kedua pasal tersebut menetapkan adanya hak bernama Transit Passage atau lintas transit. Hak ini menjamin bahwa semua kapal dari negara manapun, baik itu
kapal dagang maupun kapal perang, memiliki hak untuk melintas dengan cepat, terus-menerus, dan tidak boleh dihalangi. Bahkan jika kita melihat pasal 26 UNCLOS ditegaskan secara hukum bahwa tidak ada pungutan yang dapat dikenakan terhadap kapal-kapal asing hanya karena alasan mereka melintas di laut teritorial. [musik] Pungutan hanya diperbolehkan jika kapal tersebut menggunakan layanan khusus seperti jasa pandu atau layanan pelabuhan. Inilah poin krusial yang membedakan Selat Malaka dengan terusan Sues di
Mesir atau terusan Panama. Jalur-jalur tersebut adalah kanal buatan manusia sehingga negara pengelolanya berhak menarik tarif sebagai biaya pemeliharaan infrastruktur. Sedangkan Selat Malaka adalah jalur alami pemberian alam sehingga menurut hukum internasional tidak boleh ada gerbang tol di sana. Sekarang kita masuk ke inti polemiknya. Semuanya bermula saat Menteri Keuangan RI Purbaya Yudi Sadewa berbicara dalam sebuah simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu 22 April 2026 kemarin. Purbaya mengatakan Indonesia bukanlah negara
pinggiran dan berada di jalur yang sangat strategis. Ia mempertanyakan mengapa kapal-kapal yang melewati Selat Malaka tidak dikenakan biaya dan merasa ada sesuatu yang kurang tepat dari situasi tersebut. Gagasan ini disebut mengacu pada skema yang tengah dipertimbangkan Iran di Selat Hormus. [musik] Menurut hitungannya, jika Indonesia, Malaysia, dan Singapura mau kompak, hasilnya akan sangat besar karena ini adalah jalur laut paling padat di dunia. Meski begitu, Purbaya mengakui kebijakan ini sulit direalisasikan karena banyak
kepentingan negara lain serta faktor geopolitik yang harus diperhitungkan. Purbaya pun menekankan perlunya perubahan cara pandang dalam mengelola potensi ekonomi sehingga pendekatannya tidak lagi bertahan, tetapi harus mulai ofensif tapi tetap terukur. Seperti arahan Presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran. Kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia. Tadi kapal lewat semakatan kita charge ya. Enggak tahu itu apa salah. Sekarang Iran mau ngcharge kapal lewat mus. Kalau kita bagi tiga Indonesia,
Malaysia, Singapura lumayan kan punya kita jalurnya paling bisa paling panjang. Singapura kecil Malaysia kita bagi du lah kalau bisa seperti itu. Tapi kan enggak begitu. Jadi dengan segala kayaan kita, kita tidak boleh berpikir defensif. Kita harus offensif tapi tetap. Jadi kita Namun ide Purbaya ini langsung dibantah oleh Menlu Sugiono hanya sehari setelahnya. Sugiono dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia tidak akan menarik tarif di Selat Malaka. Ia menjelaskan langkah tersebut tidak sesuai dengan konvensi PBB tentang hukum
laut atau UNCLOS yang telah disepakati. Mengapa Menelu memberikan reaksi yang begitu kuat? Karena ada risiko besar yang dipertaruhkan. Berkat UNCLOS, Indonesia diakui dunia sebagai negara kepulauan. Nah, imbalannya adalah kita harus menjamin jalur laut internasional tetap bebas biaya. Jika kita nekad menarik pajak di Selat Malaka, negara lain bisa saja memprotes kedaulatan laut antar pulau kita. Itu bisa menjadi bumerang bagi keutuhan wilayah kita sendiri. Selain itu, [musik] tantangan di lapangan pun tidak mudah. Di bagian
paling sempit yang bernama Philips Channel, lebarnya hanya sekitar 2,5 km dan wilayah itu navigasinya banyak diatur oleh Singapura. Jadi walaupun garis pantai kita yang paling panjang secara operasional, Singapura memiliki pengaruh yang sangat kuat karena sistem pemantauan mereka yang sangat canggih. Wacana mengenai pajak di Selat Malaka ini pun menjadi diskusi yang menarik antara kebutuhan ekonomi dalam negeri dan aturan main di level internasional. Sampai saat ini, Indonesia tetap memilih untuk menjaga Selat Malaka sebagai jalur
pelayaran yang bebas biaya sesuai dengan komitmen kita dalam aturan USCLOS. Tinggalkan pendapatmu di komentar. Simak terus beragam informasi menarik dan terupdate hanya di YouTube Kompas.com. [lonceng] He.
Komentar