Aparat Kepolisian Resor Kota Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Dayer Little Aresa Umbulhjo Yogyakarta. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara secara maraton pada Sabtu malam 25 April 2026. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Eva Gunapandia mengonfirmasi bahwa dari belasan orang yang diperiksa terdapat jajaran pimpinan yayasan dan tenaga pengasuh. Ke-13 tersangka tersebut terdiri dari satu orang kepala yayasan,
satu orang kepala sekolah, dan 11 orang tenaga pengasuh anak. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan perlakuan diskriminatif, penelantaran, serta kekerasan terhadap anak. Sebelumnya kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan mantan karyawan yang menyebut adanya perlakuan tidak manusiawi di dayare tersebut. Menanggapi laporan itu, pada Jumat, 24 April 2026, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan total 30 orang. Kasat Res Krim Polresta
Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian mengungkapkan para penyidik menemukan bukti kuat adanya perlakuan keji terhadap anak-anak yang dititipkan. Kompol Adrian menyebut sejumlah anak ditemukan diikat pada bagian kaki, tangan, dan beberapa lainnya mengalami luka-luka. Di mana petugas kita memang melihat langsung bahwa anak tersebut ee diperlakukan tidak manusiawi. Mungkin ee untuk menjaga apa? Menjaga apa? Menjaga apa ya? kejiwaan terhadap anak, terhadap ee orang tua. Tapi memang secara kesimpulan memang itu tidak
manusiawi karena ada juga yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya. Berdasarkan hasil pendalaman dari total 103 anak yang terdaftar di dayare tersebut, sebanyak 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan fisik. Banyak dari korban berusia di bawah 2 tahun. Bahkan ada yang masih berusia 0 hingga 3 bulan. Selain temuan kekerasan fisik, fakta mengejutkan lain terungkap bahwa Little Aresa ternyata tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian
Penduduk Keluarga Berencana Kota Yogyakarta, Retna Ningtias memastikan hal tersebut telah berkoordinasi dengan instansi terkait. Sementara itu, sejumlah orang tua korban mengaku awalnya tergiur menitipkan anak mereka karena biaya yang terjangkau serta ulasan positif di internet. Namun kecurigaan mulai muncul setelah anak-anak mereka sering mengalami luka tanpa penjelasan jelas dari pihak dayare. Beberapa anak juga disebut menunjukkan rasa takut yang luar biasa setiap kali akan dititipkan ke lokasi
tersebut. no
Komentar