Assalamualaikum, sampurasunjeng enjing, wargi jabar dan seluruh warga net di mana pun berada. Membayar pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama dari kendaraan yang pajaknya sedang diperpanjang yang selama ini diberlakukan untuk wilayah Provinsi Jawa Barat. Karena gubernur mengeluarkan surat edaran kini mendapat penguatan dari Korlantas dan berlakunya bukan hanya di Jawa Barat tetapi di seluruh wilayah Indonesia. Dan ini merupakan anugerah bagi kita semua untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan
ini untuk membayar pajak tahunan 2026 tanpa harus membawa KTP pemilik pertama. Hatur nuhun ya. Gunakan kendaraan dengan baik. Hati-hati di jalan. jaga keamanan keselamatan kita semua.
Komentar