BANDUNG — Sebuah tragedi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut mengguncang wilayah Kabupaten Bandung. Seorang pria berinisial DR (37) tega menganiaya anak kandungnya sendiri, RR (15), hingga tewas. Motif di balik aksi keji tersebut terungkap setelah polisi menemukan fakta bahwa pelaku berniat merebut uang simpanan sekolah korban demi modal bermain judi online (judol).
Kronologi Tragedi Kekerasan Rumah Tangga di Kabupaten Bandung
Peristiwa mengenaskan ini bermula saat pelaku mendesak istrinya untuk menyerahkan uang. Dana yang diincar pelaku sebenarnya merupakan tabungan keluarga yang disiapkan khusus untuk membayar biaya uang pangkal sekolah sang anak.
-
Percekcokan Keluarga: Pelaku meminta uang sebesar Rp500.000 kepada istrinya untuk modal judi online, namun permintaan tersebut ditolak hingga memicu pertengkaran hebat.
-
Niat Membela Ibu: Melihat ibunya diancam dan diintimidasi, RR (15) memberanikan diri untuk membela sang ibu dari amukan ayahnya.
-
Penganiayaan Berat: Emosi pelaku meluap dan langsung melampiaskan kemarahannya kepada korban. Berdasarkan hasil penyelidikan dan autopsi kepolisian, korban mengalami kekerasan benda tumpul di bagian belakang kepala hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Penyelidikan Polisi dan Ancaman Hukuman Pelaku
Jajaran Polresta Bandung bergerak cepat mengamankan tersangka DR usai menerima laporan masyarakat. Kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus KDRT ini serta menerapkan pasal berlapis guna memberikan hukuman setimpal.
1. Hasil Autopsi Kepolisian
Kapolresta Bandung mengungkapkan bahwa penyebab utama kematian korban disebabkan oleh luka akibat trauma benda tumpul di kepala bagian belakang yang memicu pendarahan internal berat.
2. Jeratan Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak serta pasal tindak pidana dalam KUHP. Pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.
Comment