Nasional
Beranda / Nasional / Konflik Pengelolaan Eksekusi Hotel Sultan Jadi Babak Baru Sengketa Aset Negara di Kawasan GBK

Konflik Pengelolaan Eksekusi Hotel Sultan Jadi Babak Baru Sengketa Aset Negara di Kawasan GBK

Eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan kembali mengingatkan publik pada sengketa panjang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Konflik antara pemerintah dan pengelola hotel ini berpusat pada status pengelolaan lahan di kawasan Gelora Bung Karno.

Kericuhan yang mewarnai proses eksekusi Hotel Sultan di Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026 menjadi babak baru dari sengketa yang telah berlangsung lama. Persoalan bermula dari perbedaan pandangan mengenai hak pengelolaan lahan yang ditempati Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.

Pemerintah menegaskan pengosongan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut pemerintah, langkah ini merupakan tindak lanjut atas proses hukum yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Perbedaan pandangan antara kedua pihak membuat sengketa terus bergulir. Di satu sisi, pemerintah menyatakan memiliki dasar hukum untuk mengambil alih pengelolaan kawasan. Sementara di sisi lain, pengelola Hotel Sultan menilai masih memiliki hak yang harus dihormati.

Upaya pengamanan aset ini merupakan perjalanan panjang selama hampir 20 tahun. Pemerintah menegaskan status tanah di kawasan tersebut merupakan hasil pembebasan lahan pada tahun 1958 hingga 1962 untuk keperluan ASEAN Games keempat di Jakarta. Selain itu, pemerintah juga menyatakan bahwa PT Indobuildco hanya mendapat izin pemanfaatan tanah selama 30 tahun yang kemudian diperpanjang 20 tahun. Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut berakhir pada tahun 2023.

Meski sengketa memasuki tahap eksekusi, polemik terkait Hotel Sultan diperkirakan belum sepenuhnya berakhir. Perhatian kini tertuju pada langkah hukum maupun administratif yang akan ditempuh kedua pihak setelah proses pengosongan kawasan dimulai. Barang milik negara harus tunduk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 PMK 06 2020. Pemanfaatan harus sesuai dengan PMK tersebut.

Organisasi Gejolak Internal, Sekjen Partai Buruh Secara Langsung Mengundurkan Diri

Eksekusi Hotel Sultan tidak hanya menjadi penanda berakhirnya sengketa di lapangan, tetapi juga menjadi ujian bagi penyelesaian konflik aset negara melalui jalur hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *