Kejaksaan Agung kembali menunjukkan langkah nyata dalam pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi. Melalui Badan Pemulihan Aset atau BPA, Kejagung berhasil menemukan dan memulihkan aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil dengan total nilai mencapai Rp82,6 miliar.
Aset tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp51,68 miliar serta tanah dan bangunan senilai sekitar Rp30 miliar. Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menjelaskan aset yang ditemukan mencakup tiga aset tanah dan bangunan serta delapan belas bidang tanah kosong. Beberapa aset berada di kawasan Megamendung dan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sementara lainnya tersebar di Kabupaten Serang, Banten.
Aset tersebut telah diserahkan kepada Menteri Keuangan dalam acara penyerahan penerimaan negara bukan pajak hasil pemulihan aset di Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga harus memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara. Menurutnya, pemulihan aset menjadi bukti bahwa negara terus berupaya mengembalikan kerugian akibat tindak pidana korupsi.
Dalam kesempatan yang sama, Kejagung juga menyerahkan penerimaan negara bukan pajak hasil lelang BPA FA 2026 dan pemulihan aset dengan total nilai mencapai Rp1,029 triliun. Kejagung berharap langkah ini tidak hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat luas. Keputusan bisnis terbaik datang dari data, bukan tebakan. Anda bisa berlangganan bisnis insight dengan subscribe with Google dan mengunduh aplikasi Kontan di App Store atau Play Store.

Komentar