Nasional
Beranda / Nasional / Jika Izajah Jokowi Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Rismon Sianipar Hadiri Jokowi di Solo

Jika Izajah Jokowi Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Rismon Sianipar Hadiri Jokowi di Solo

Rismon Sianipar menemui Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk menyerahkan buku terbarunya berjudul Otentikasi Ijazah Jokowi Dodo. Dalam buku tersebut, Rismon memaparkan keaslian ijazah Jokowi. Rismon berdalih bahwa penulisan buku ini dilakukan tanpa tunggangan politik dan merupakan hasil dari kerja senyap setelah ia menarik diri dari media sosial. Ia mengaku ingin memutus narasi yang selama ini menyeret-nyeret kontroversi ijazah ke ranah politik. Padahal sebelumnya, Rismon bersama Roy Suryo dan dr. Tifa pernah menyusun buku berjudul Jokowi White Paper yang menyebut ijazah Jokowi tidak otentik. Status tersangka Rismon dalam kasus fitnah ijazah sebelumnya telah gugur setelah ia mengajukan restorative justice bersama Egi Sujana dan Damai Hari Lubis.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan ijazah asli miliknya langsung di hadapan majelis hakim saat persidangan. Hal ini disampaikan menyusul penangkapan pakar telematika Roy Suryo dan dr. Tifa oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong soal ijazah palsu. Jokowi menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Roy Suryo dan dr. Tifa ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat pagi dan ditahan oleh Polda Metro Jaya. Sejak November 2025, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini yang dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Egi Sujana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadila, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa Fauzia. Saat ini, Roy Suryo dan dr. Tifa telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati sebagai syarat proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Polisi mengklaim telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli, termasuk ahli yang diajukan oleh pihak tersangka, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa, Refly Harun, mengkritik proses penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa penangkapan dilakukan tanpa surat pemanggilan yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Refly juga menduga adanya pihak-pihak tertentu yang ingin memamerkan para tersangka seolah-olah mereka adalah kriminal, seraya menegaskan bahwa kliennya dalam kondisi sehat dan meminta agar perjuangan mereka tidak dimain-mainkan.

Organisasi Gejolak Internal, Sekjen Partai Buruh Secara Langsung Mengundurkan Diri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *