Kami ditugaskan presiden. Tadi Pak Pigi dengan sangat bagus menyampaikan itu di halaman pertama untuk membacakan kesimpulan karena sudah lewat waktu. Pak Sugiat, dijelaskan saja oleh Kementerian HAM dukungan manajemen di anggaran belanja tambahan itu apakah masih bisa dikatakanlah ditiadakan? Tapi sudah diketok Pak. Enggak apa-apa nanti sebagai penjelasan Bang, jangan nanti misalnya mohon maaf izin Bang. Kalau itu sama seperti yang dikatakan Pak Toni tadi, kalau itu untuk gaji lalu kemudian kita ketok tidak ada dukungan manajemen, mereka tidak bergaji setahun Bang, kan enggak mungkin kan.
Di pagu indikatif kita sudah dijelaskan apakah tambahan anggaran itu mengorbankan pegawai Kementerian HAM untuk tidak dapat gaji? Itu kan yang wajib ya. Kalau yang lain-lain kan mungkin masih bisa kita negosiasikan. Kalau memang itu tidak terlalu wajib ya enggak ada masalah demi semangat efisiensi tadi kita sepakat. Tapi kalau itu mengorbankan hak pegawai Kementerian HAM, ya saya pikir kita harus pikirkan. Saya pikir enggak ada yang dikorbankan karena apa? Semua sudah masuk dalam pagu indikatif semua. Jadi fardu ainnya sudah selesai. Ini cuma sunah muakad saja semua nih Pak Sugiat. Jadi kalau yang misalnya semua dukungan manajemen ditiadakan itu pasti akan terganggu karena ada belanja pokok dan beberapa listrik air operasional di kanwil akan terganggu.
Karena itu, saya setuju dan apresiasi persetujuan atas tugas dan fungsi, tapi kalau yang dukungan manajemen jangan sampai semuanya tidak disetujui. Sesuka-sukanya saja lah dari nanti kami akan terjemahkan. Saya setuju dengan Pak Yan. Ini kan bukan sekedar kita menyetujui karena waktu mepet. Ada 492 miliar lebih yang harus disetujui dan bahannya baru sampai barusan saja. Kita bukannya akan mengeliminir dari anggaran untuk pegawai lalu dibilang nanti Komisi 13 yang tidak memberikan dukungan kepada pegawai di Kementerian HAM. Jadi saya rasa catatan penting sekali dalam kesimpulan jangan lupa dimasukkan agar seluruh anggaran ini disesuaikan dengan penugasan dari Presiden Prabowo melalui Perpres nomor 156 tahun 2024.
Kalau tidak sesuai dengan penugasan dari Presiden Prabowo, ya kenapa juga Komisi 13 ngotot orang presidennya saja enggak menugaskan. Oleh karena itu, penting sekali, Pak Mugi. Bukannya kami tidak mendukung, kami tidak mau peta komplit. Ini live lho, ini live TV parlemen tidak bisa tiba-tiba Komisi 13 menyetujui Ketok Palu. Bahkan kalaupun itu hanya setengahnya, di mana pertanggungjawaban moral kita? Anda mengajukan beberapa menit sebelum pembahasan dan kami harus menyetujui ratusan miliar seperti ini. Jangan konyol dong, enggak bisa.
Terima kasih Ibu. Saya mau sampaikan soal penugasan baca halaman pertama setelah itu ada tugas kok. Ya, perumusan kebijakan kami ditugaskan presiden perumusan kebijakan. Tadi Pak Pigi dengan sangat menyampaikan itu di halaman pertama. Di halaman pertama itu ada tujuh penugasan resmi kami menerjemahkan dari itu pagu indikatif. Pimpinan yang dipermasalahkan oleh kami kenapa ributkan penugasan kami di sini slide nomor satu sudah penugasan. Kami yang untuk pagu indikatif clear. Saya sudah ketok dari awal kami mempersoalkan tadi biar ini live biar ini tidak terjadi miskomunikasi. Kementerian HAM baru menyusulkan penambahan anggaran itu setelah rapat berjalan. Ini yang kemudian menjadi keberatan Komisi 13. Di tengah keberatan yang terjadi pun Komisi 13 DPR RI masih bisa mencari titik kompromi untuk menyetujui penambahan anggaran. Saya sudah cukup arif bijaksana mencari jalan tengah menyelesaikan apa yang kemudian daripada kita tegang-tegang enggak jelas lebih baik kita mencari penyelesaian. Baik kita masuk ke jalan kesimpulan sekarang.

Komentar