JAKARTA — Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan aspirasi mendesak saat menghadiri rapat kerja bersama jajaran anggota DPR RI di Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Sherly blak-blakan menyoroti nasib sekitar 16 ribu hektare lahan pertanian rakyat yang hingga kini belum mendapatkan kepastian status hukum dan legalitas sertifikasi tanah dari pemerintah pusat.
Keluhan ini disuarakan demi memperjuangkan hak-hak ekonomi masyarakat lokal serta menjamin perlindungan mata pencaharian ribuan petani di Maluku Utara.
Poin-Poin Utama Aspirasi Sherly Tjoanda di Hadapan Anggota DPR RI
Dalam raker yang berlangsung intensif tersebut, Sherly mengungkapkan sejumlah fakta krusial terkait sengketa dan legalitas lahan daerah:
1. Ketidakpastian Legalitas 16 Ribu Hektare Lahan Pertanian
Sherly menjelaskan bahwa ribuan hektare tanah yang menguntungkan mata pencaharian petani lokal masih berada dalam status kawasan mengambang, sehingga rentan memicu konflik agraria dan klaim sepihak.
2. Hambatan Akses Bantuan Pertanian dan Program Pemerintah
Tanpa adanya sertifikasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), para petani kesulitan mengakses program bantuan sarana prasarana pertanian, pembiayaan perbankan, hingga perlindungan hukum secara penuh.
Urgensi Kepastian Hukum Tanah Bagi Kesejahteraan Petani Daerah
Sengketa dan kelambatan legalisasi lahan membawa dampak berantai terhadap iklim investasi dan ketahanan pangan di Maluku Utara:
-
Mencegah Timbulnya Konflik Agraria: Kepastian batas dan legalitas tanah sangat krusial guna menghindari tumpang tindih lahan antara masyarakat adat, petani lokal, dan perusahaan swasta pemegang izin konsesi.
-
Mendorong Peningkatan Produktivitas Pertanian: Jaminan kepastian hak milik akan memotivasi para petani untuk mengelola lahan secara maksimal tanpa rasa cemas akan ancaman penggusuran.
Tanggapan DPR dan Langkah Penanganan Lintas Kementerian
Merespons aduan dan curahan hati Gubernur Maluku Utara, jajaran anggota DPR RI memberikan komitmen untuk segera mengambil tindakan nyata:
-
Pemanggilan Instansi Teknis Pertanahan (BPN/Kementerian ATR): Komisi terkait di DPR dijadwalkan memanggil pihak Kementerian ATR/BPN untuk memperjelas status pemetaan 16 ribu hektare tanah tersebut.
-
Pembentukan Tim Resolusi Konflik Land Reform: DPR mendorong percepatan program Redistribusi Tanah dan Reforma Agraria agar masalah legalitas tanah petani di kawasan Indonesia Timur dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komentar