Indonesia
Beranda / Indonesia / Curhat di DPR, Sherly Tjoanda Soroti Nasib 16 Ribu Hektare Tanah Petani yang Belum Dapat Kepastian Hukum!

Curhat di DPR, Sherly Tjoanda Soroti Nasib 16 Ribu Hektare Tanah Petani yang Belum Dapat Kepastian Hukum!

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda (Foto: Dok. Istimewa Youtube TV Parlemen)
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda (Foto: Dok. Istimewa Youtube TV Parlemen)

JAKARTA — Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan aspirasi mendesak saat menghadiri rapat kerja bersama jajaran anggota DPR RI di Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Sherly blak-blakan menyoroti nasib sekitar 16 ribu hektare lahan pertanian rakyat yang hingga kini belum mendapatkan kepastian status hukum dan legalitas sertifikasi tanah dari pemerintah pusat.

Keluhan ini disuarakan demi memperjuangkan hak-hak ekonomi masyarakat lokal serta menjamin perlindungan mata pencaharian ribuan petani di Maluku Utara.

Poin-Poin Utama Aspirasi Sherly Tjoanda di Hadapan Anggota DPR RI

Dalam raker yang berlangsung intensif tersebut, Sherly mengungkapkan sejumlah fakta krusial terkait sengketa dan legalitas lahan daerah:

1. Ketidakpastian Legalitas 16 Ribu Hektare Lahan Pertanian

Sherly menjelaskan bahwa ribuan hektare tanah yang menguntungkan mata pencaharian petani lokal masih berada dalam status kawasan mengambang, sehingga rentan memicu konflik agraria dan klaim sepihak.

2. Hambatan Akses Bantuan Pertanian dan Program Pemerintah

Tanpa adanya sertifikasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), para petani kesulitan mengakses program bantuan sarana prasarana pertanian, pembiayaan perbankan, hingga perlindungan hukum secara penuh.

Kualitas Udara Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Daring 3 Hari Ke Depan!

Urgensi Kepastian Hukum Tanah Bagi Kesejahteraan Petani Daerah

Sengketa dan kelambatan legalisasi lahan membawa dampak berantai terhadap iklim investasi dan ketahanan pangan di Maluku Utara:

  • Mencegah Timbulnya Konflik Agraria: Kepastian batas dan legalitas tanah sangat krusial guna menghindari tumpang tindih lahan antara masyarakat adat, petani lokal, dan perusahaan swasta pemegang izin konsesi.

  • Mendorong Peningkatan Produktivitas Pertanian: Jaminan kepastian hak milik akan memotivasi para petani untuk mengelola lahan secara maksimal tanpa rasa cemas akan ancaman penggusuran.

Tanggapan DPR dan Langkah Penanganan Lintas Kementerian

Merespons aduan dan curahan hati Gubernur Maluku Utara, jajaran anggota DPR RI memberikan komitmen untuk segera mengambil tindakan nyata:

  1. Pemanggilan Instansi Teknis Pertanahan (BPN/Kementerian ATR): Komisi terkait di DPR dijadwalkan memanggil pihak Kementerian ATR/BPN untuk memperjelas status pemetaan 16 ribu hektare tanah tersebut.

  2. Pembentukan Tim Resolusi Konflik Land Reform: DPR mendorong percepatan program Redistribusi Tanah dan Reforma Agraria agar masalah legalitas tanah petani di kawasan Indonesia Timur dapat diselesaikan secara berkeadilan.

Isi Panggilan Telepon dan Pesan Khusus Presiden Prabowo untuk Menteri Keuangan yang Baru!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *