Meski sempat mendapat penolakan, eksekusi pengambilalihan lahan Hotel Sultan tetap berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata pemerintah dalam menjalankan amanah untuk menjaga aset negara serta menjaga kewibawaan negara agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan masyarakat.
Proses eksekusi pengosongan lahan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, tersebut berlangsung dramatis dan diwarnai kericuhan. Sekelompok massa yang menolak eksekusi melempari petugas dengan batu dan kayu. Aparat kepolisian, yang dibantu oleh TNI, terpaksa menggunakan water cannon untuk membubarkan massa dan memecah aksi tersebut setelah imbauan untuk berpindah dari lokasi tidak diindahkan. Pihak berwenang juga telah menangkap sejumlah orang yang diduga menjadi provokator kerusuhan.
Sebelum eksekusi dimulai, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan yang selama ini ditempati Hotel Sultan harus dikembalikan kepada pihak penggugat, yakni Sekretariat Negara.
Di sisi lain, mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, yang mengaku sebagai perwakilan ahli waris, sempat meminta agar eksekusi ditunda. Ia berargumen bahwa proses gugatan hukum terkait kepemilikan lahan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak ahli waris berencana melayangkan gugatan terhadap negara, BPN, dan Menteri Keuangan atas rencana eksekusi ini. Kivlan menyatakan bahwa mereka ingin menyelesaikan persoalan ini secara damai melalui jalur pengadilan dan menegaskan bahwa ahli waris sebenarnya tidak keberatan jika Sekretariat Negara ingin bekerja sama dalam pengelolaan hotel tersebut.
Langkah pemerintah dalam mengambil alih lahan dan bangunan Hotel Sultan ini kini memicu dorongan dari berbagai pihak agar evaluasi serupa juga dilakukan terhadap aset-aset strategis negara lainnya.

Komentar