JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan kriteria utama masyarakat yang menjadi sasaran penerima awal program “Satu Orang Satu Rekening”. Melalui program unggulan pemerintah ini, penerima manfaat akan mendapatkan rekening perbankan secara gratis yang dilengkapi dengan setoran saldo awal sebesar Rp50.000.
Laporan dari CNN Indonesia mencatat bahwa program strategis ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses layanan keuangan perbankan formal, dengan target mendongkrak tingkat inklusi keuangan nasional dari 93 persen menjadi mendekati 99 persen.
3 Kriteria Utama Masyarakat Penerima Rekening dan Saldo Rp50 Ribu
Pemerintah menargetkan sebanyak 25 juta warga pada tahap awal pelaksanaan program. Adapun tiga kriteria utama penerima manfaat tersebut mencakup:
1. Masuk Kelompok Ekonomi Desil 1–4
Sasaran difokuskan pada masyarakat dari kelompok ekonomi terbawah (Desil 1 hingga Desil 4) untuk memastikan bantuan tepat sasaran pada warga kurang mampu.
2. Berusia di Atas 17 Tahun
Penerima harus telah berusia minimal 17 tahun dan memiliki legalitas kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP.
3. Terdata dalam Data Terpadu BPS dan LPS
Basis data calon penerima disiapkan berdasarkan data kependudukan dan sosial resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Anggaran Rp1,28 Triliun dan Mekanisme Penyaluran Melalui Bank Himbara
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,28 triliun untuk menyokong setoran saldo awal Rp50 ribu per rekening bagi 25 juta penduduk pada tahap pertama:
1. Konsolidasi Data Melalui BRI dan BSI
Proses verifikasi kepemilikan rekening serta penyaringan dari risiko rekening ganda (double account) diselaraskan bersama dua bank penyalur utama, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
2. Saldo Dapat Ditarik dan Digunakan untuk Bansos
Menko Airlangga menegaskan bahwa saldo awal Rp50 ribu tersebut bebas ditarik atau digunakan oleh pemilik rekening tanpa diwajibkan mengendap di bank. Ke depan, rekening ini diproyeksikan sebagai kanal utama penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) dan pembiayaan usaha produktif.
“Program ini bukan sekadar pembukaan rekening pasif, melainkan langkah nyata untuk mengefektifkan penyaluran bantuan pemerintah serta mendorong kegiatan ekonomi produktif masyarakat,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rakornas TPAKD di JIExpo Jakarta.
Comment