Berita Utama
Beranda / Berita Utama / Hadapi Replik JPU, Nadiem Adanya Keinginan Bebas Murni dalam Suatu Soal Chromebook

Hadapi Replik JPU, Nadiem Adanya Keinginan Bebas Murni dalam Suatu Soal Chromebook

Pemirsa, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi Nadima Karim berharap bisa dibebaskan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan rombuk. Nadim meminta majelis hakim mampu menilai dan juga memutuskan perkaranya berdasarkan dari fakta persidangan. Hal itu diungkap Nadim saat Jeda sedang lanjutan dengan agenda Replik jaksa Penuntut Umum CPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa siang. Nadi meminta Majelis Hakim TV COR mampu menilai dan juga memutuskan perkaranya berdasarkan dari fakta persidangan dan

hati nurani mereka. Selain menyebut perkara yang menjerat dirinya tak memenuhi dari unsur tindak pidana korupsi, ia juga meyakini jika dirinya tak melihat adanya mekanisme yang membuat dirinya dapat dinyatakan bersalah dalam perkara ini. Sebelumnya Nadim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti senilai R,6 triliun. Keputusan yang berdasarkan fakta persidangan dan fakta persidangan ini jelas tidak ada unsur korupsi sama sekali terbukti sehingga ya saya harap

bebas murni. Itu harapan tersesa saya bahwa makin mengikuti hati melanding

 

BGN Buka Rencana Jadikan Kantin Jadi Pengganti Dapur SPPG di Area Kawasan 3T

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *