Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru ekspor sumber daya alam pada Juni 2026. Mulai dari kewajiban penempatan 100% devisa hasil ekspor SDA di perbankan nasional hingga pembentukan Badan ekspor satu pintu PT dan antara sumber daya Indonesia atau DSI. Kebijakan ini dinilai bisa menjadi pisau bermata dua bagi perekonomian Indonesia. Di satu sisi, aturan baru tersebut diyakini mampu memperkuat pasokan dolar di dalam negeri, menjaga stabilitas rupiah, hingga meningkatkan pengawasan ekspor komoditas strategis seperti batu
bara, [musik] sawit, dan fero alai. Kepala Ekonom Permat Ban Josua Pardilai kebijakan ini dapat membantu memperkuat cadangan devisa dan menutup celah kebocoran ekspor melalui praktik under invoicing. Namun di sisi lain, pelaku usaha menghadapi sejumlah risiko. Eksportir dikhawatirkan mengalami tekanan arus kas karena devisa hasil ekspor harus ditahan lebih lama di dalam negeri. Padahal dana tersebut tetap dibutuhkan untuk impor bahan baku, pembayaran utang luar negeri hingga biaya operasional lainnya.
Selain [musik] itu, implementasi ekspor satu pintu melalui PTDSI juga berpotensi memicu hambatan administrasi dan keterlambatan proses ekspor jika masa transisi tidak berjalan mulus. Joshua mengingatkan pasar dan investor asing tidak hanya melihat tujuan kebijakan, tetapi juga kepastian aturan dan pelaksanaannya di lapangan. Karena itu, pemerintah diminta memastikan masa transisi berjalan transparan, [musik] fleksibel, dan tidak mengganggu kontrak bisnis yang sudah berjalan. Jika berhasil diterapkan dengan baik,
kebijakan ini bisa memperkuat rupiah dan neraca perdagangan Indonesia. [musik] Namun jika implementasinya kaku dan lambat, risiko tekanan terhadap ekspor dan kepercayaan investor bisa [musik] meningkat. Keputusan bisnis terbaik datang dari [musik] data, bukan tebakan. Mudah berlangganan bisnis insight dengan subscribe with [musik] Google. Download aplikasi kontan sekarang di App Store atau [musik] Play Store.

Komentar