Polda Metro Jaya menggelar konvensi pers terkait hasil pengungkapan pelaku kejahatan jalanan mulai dari pencurian hingga begal sejak 1 hingga 22 Mei 2026 di Gedung Promoter Polda Metrojaya Jakarta pada Jumat 22 Mei 2026. Gelaran itu dihadiri juga oleh Kabitumas Polda Metrojaya Kombes Budi Hermanto dan Direktur Resersi Kriminal Umum Polda Metrojaya Kombes Iman Imanuddin. Mohon maaf kalau kegiatan konferensi PS mundur. Yang pertama kami akan menyampaikan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan
kekerasan dan pencurian kenderaan bermotor tahun 2026 di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 22 Mei 2026. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullah. Selamat siang. Salam sejahtera bagi kita semua. Shalom. Om swastiastu. Namo buddhaya. Salam kebajikan. Salam presisi. Yang kami hormati Komisioner Kompolnas Dirjen Poladan Wida Utari. Terima kasih sudah hadir. Ibu penasihat ahli Kapori Bidang Hukum Tata Negara Prof. Prof. Dr. Juanda S.H. M.H. Terima kasih, Prof.
Kapendam Jayakol ahanak ST MMTUM Polda Metro Jaya Dr. Birs Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyibowo Dan Sad Primok Kombes Pol Henik Marianto SK MSI Dir Ciber Kombes Pol Raden Bagus Dir PPAESP Pol Dr. kita. Terima kasih rekan-rekan media hadir pada siang hari ini. Kami akan menyampaikan komitmen Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dalam pengungkapan beberapa kejahatan jalanan yang menjadi perhatian publik khususnya tindak pidana, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kenderaan
bermotor ini merupakan komitmen prioritas utama dari Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya. Kami juga menyampaikan empati kepada korban dalam hal tindak pidana pencurian kekerasan, curan mor, maupun pencurian dengan pemberatan. Dalam menjaga situasi KTIKMAS, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya melaksanakan melihat bagaimana langkah-langkah manajemen risiko mulai dari primum remedium. Langkah preemtif yang dilakukan yaitu dengan diawali dari sapu kantimas kolaboratif dengan Sis Kamling untuk memperkuat ketahanan lingkungan
menjadi potensi dari potensi gangguan keamanan. Kehadiran Sabuk Kamkimas dan Sis Kamling bukan semata-mata sifatnya seremonial, tetapi ini merupakan wujud kolaborasi masyarakat bersama PORI dan TNI dalam memperkuat deteksi dini, memperluas jangkauan informasi KTIPM, serta membangun kepedulian bersama keamanan lingkungan. Selanjutnya dari upaya preif menuju upaya preventif patroli mulai dari skala kecil. Oramil, Polsek, skala menengah, Odim dan Forest serta skala besar Odam Jaya dan Polrem Metro Jaya. Ini juga dititik
beratkan di beberapa titik termasuk pengaturan arus lalu lintas, pemantauan titik-titik rawan kerja sama dengan PEMPR DKI untuk mengkolaborasikan CCTV yang ada sehingga membatasi ruang-ruang tindak pidana. Sebagai gambaran, pada bulan April telah dilaksanakan 27.915 patroli serta minggu pertama bulan Mei tercatat 6.520 kegiatan patroli, minggu kedua 6.751 1751 kegiatan patroli dan minggu ketiga 1551 kegiatan patroli. Namun demikian, ini tidak meredakan niat dari para pelaku kejahatan sehingga Polda Metro Jaya harus
memberikan upaya represif penindakan ultimum remedium. Ini langkah upaya terakhir yang harus diambil tapi tetap secara tegas, terukur dan profesional. Dari periode 1 Mei sampai dengan 22 Mei 2026, Polda Metro Jaya bersama Pores jajaran berhasil mengungkap 127 laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kenderaan bermotor. Dari pengungkapan tersebut sebanyak 173 tersangka berhasil diamankan. Rekan-rekan bisa melihat sendiri di belakang dan sisi kanan kami.
Adapun jumlah tersebut 38 tersangka diamankan oleh Polda Metro Jaya. Sementara 135 tersangka diamakan fores jajaran. Untuk memperjelas rinci secara komprehensif akan disampaikan oleh Bapak Direktur Resor Kriminal Umum terkait tentang kronologis kejadian, proses pengungkapan, tersangka, motif, dan barang bukti. Untuk mempersingkat waktu kami berikan kepada Bapak Direktur Resister Kriminal Umum. Terima kasih, Pak Kabit Humas. Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Waalaikumsalam
warahmatullah. Selamat sore dan salam sejahtera bagi kita semuanya. Yang kami hormati rekan-rekan wartawan dan awak media yang hadir pada kesempatan sore hari ini. Pada kesempatan yang baik ini, saya selaku Direktur Reser Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menyampaikan hasil pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang sudah berhasil diungkap oleh tim pemburu begal dalam rangka program jaga Jakarta. Sebagaimana kita ketahui, kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam 1 bulan terakhir ini
mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Namun dengan adanya kecepatan informasi di media sosial cukup membantu kami untuk segera melakukan langkah-langkah pengungkapan dan langkah-langkah upaya hukum di dalam melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang melakukan tindak pidana tersebut. Peningkatan ini tentunya tidak bisa kami diamkan. kejahatan jalanan yang sudah menimbulkan dampak nyata bagi warga Jakarta mulai dari rasa tidak aman saat beraktivitas kemudian menurunnya geliat ekonomi
masyarakat karena adanya rasa ketakutan tersebut hingga turunnya kepercayaan publik terhadap keamanan kota maka kami tentunya harus bergerak cepat Dan kami dengan penuh keyakinan kami membentuk Satgas Pemburu begal. Dari kegiatan tersebut dapat kami informasikan bahwa dari mulai periode 1 Mei hingga 22 Mei 2026 kami telah mencatat 1283 laporan kejahatan jalanan dengan perincian sebagai berikut. pencurian dengan pemberatan 651 ini yang paling dominan ee terjadi. Kemudian pencurian biasa 396 laporan,
pencurian kendaraan bermotor 209 laporan dan pencurian dengan kekerasan 27 laporan. Dari total laporan tersebut, kami telah berhasil mengungkap sejumlah 870 TKP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dengan sampai dengan hari ini tim pemburu begal kami masih terus bekerja ee melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang ee masih belum terungkap. masih ada 413 perkara yang sedang kami ee selesaikan dengan total tersangka yang sudah kami lakukan upaya paksa 173 orang. 38 dilakukan penangkapan oleh tim
pemburu begal ditestrim Umpolda Metro Jaya dan 135 tersangka itu dilaksanakan penegakan hukum oleh jajaran Pores yang ada di wilayah hukum Kota Metro Jaya. 100 orangnya berasal dari wilayah Jabo Tabek. artinya tinggal ee maupun ee berasal asli dari wilayah Jabodetabek. Kemudian 70 orangnya berasal dari luar Jabo Tabek. kami sampaikan hasil dari pengungkapan terkait dengan ee barang bukti yang berhasil kami amankan di dalam kegiatan Satgas Pemburu Begal ini. Dalam periode tersebut kami sudah melakukan penyertaan
terhadap 466 barang bukti. Di antaranya adalah berbentuk gawai ada 84 unit. Kemudian sepeda motor roda 2 ada 69 unit, ada kendaraan roda 4 juga. Kemudian laptop dan delapan pucuk senjata api beserta munisinya. Ini yang digunakan di dalam melakukan pencurian dengan kekerasan. Kemudian kunci letter T yang digunakan oleh para pelaku. 45 bilah senjata tajam juga digunakan oleh pelaku di dalam menjalankan kejahatannya. Kemudian 240 barang bukti lainnya seperti pakaian, rekaman CCTV, dan barang-barang hasil
kejahatan dari perbuatan para pelaku. terhadap para pelaku atau tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan, kami menerapkan pasal kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 476 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Kemudian pasal 477 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara pasal 479 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan pasal 306 pidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Kami pastikan bahwa seluruh proses hukum
yang berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Rekan-rekan sekalian, terhadap para tersangka yang pada saat kami lakukan penangkapan, melakukan perlawanan maupun melarikan diri, maka kami lakukan tindakan tegas dan terukur. Jadi beberapa tersangka yang melakukan perlawanan dan melarikan diri, kami lakukan tindakan tegas dan terukur. tentunya tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan berdasarkan pertimbangan keselamatan masyarakat di mana saat kami melakukan penangkapan tersebut dan pertimbangan keselamatan
dari petugas kami di lapangan yang sedang menjalankan tugas dan setiap tindakan tegas terukur serta pelaksanaan tugas kami berpedoman pada perkap 1 tahun 2009 juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur tentang tugas dan wewenang kami. Rekan-rekan media, sebagian kasus yang kami ungkap hari ini berawal dari viralnya video di media sosial. Video tersebut dengan jelas memperlihatkan aktivitas pencurian beserta ciri-ciri fisik para pelaku di lokasi kejadian tersebut. Inilah yang membantu juga kami di dalam
melakukan pengungkapan terhadap beberapa kejadian yang viral di media sosial. Video-video itu kemudian mendapat respon yang masif dari masyarakat dan menyebarlintaskan informasi ini di berbagai faktor media sosial. akibat muncul informasi tambahan dari warga yang mempercepat proses identifikasi dan penangkapan terhadap tersangka. Tentunya dengan adanya situasi yang viral ini dapat membantu kami juga memperoleh informasi dengan cepat dari para saksi baik itu yang mengetahui identitas tersangka maupun
para saksi yang mengetahui saat kejadian kejahatan itu dilakukan oleh para tersangka sehingga kami berhasil mengamankan para tersangka ini dengan waktu yang relatif cepat. Berikut kami bisa ee tampilkan beberapa video viral yang ee rekan-rekan sekalian silakan bisa dilihat beberapa video viral kami bisa tampilkan. Yang pertama ee video jangan lupa subscribe ya.

Komentar