Tim Subdit Resmop Ditres Krimum Polda Metro berhasil mengungkap dua lokasi yang dijadikan pusat aktivitas perjudian online sekaligus siaran langsung bermuatan pornografi. [musik] Praktik ilegal ini diketahui sudah berjalan sejak 2021 dengan berputaran uang yang ditaksir mencapai Rp5 miliar setiap bulan. Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan aktivitas [musik] mencurigakan dalam sebuah aplikasi yang menyediakan fitur live streaming dengan konten dewasa yang dipadukan dengan promosi judi online.
[musik] Dalam operasi tersebut aparat mengamankan tiga orang bersangka. Dua di antaranya sepasang kekasis berinisial M dan H ditangkap di wilayah Jakarta Barat saat sedang melakukan live streaming. [musik] [musik] [musik] [musik] Sementara satu pelaku lainnya, I diringkus di sebuah apartmen di Tangerang Selatan. Ketiganya diduga berperan sebagai host talent yang menampilkan konten tidak senonoh untuk menarik pengguna sekaligus mempromosikan layanan perjudian dalam aplikasi tersebut. Konten yang disajikan mencakup
penampilan dengan busana seksi dan vulgar hingga aksi-aksi intim yang dikombinasikan dengan ajakan bermain judi online. Cara ini dinilai efektif meningkatkan jumlah pengguna sekaligus mendorong mereka untuk terus melakukan transaksi. [musik] Keuntungan yang dihasilkan pun sangat fantastis di mana omset aplikasi ini mencapai Rp5 miliar per bulan. Sementara para host talent mampu mera penghasilan hingga Rp25 juta hanya dalam waktu 5 hari. [musik] Polisi menilai sistem ini dirancang untuk memanfaatkan kondisi psikologis
pengguna agar terus terlibat baik saat menang maupun kalah. Mekanisme tersebut mendorong pengguna untuk terus mengisi saldo hingga mengalami kerugian besar. [musik] Saat ini para tersangka beserta sejumlah barang bukti seperti ponsel, rekening, serta perlengkapan yang digunakan dalam siaran telah diamankan di Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut. [musik] Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 407 KUHP dan atau pasal 426 KUHP UU nomor 1 tahun 2023, serta pasal 27 ayat 2 Jongto Pasal 45
ayat 3 UITE nomor 1 tahun 2024 terkait tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, perjudian online, dan pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana. 10 tahun penjara Ah. [musik]

Komentar