Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara resmi telah meluncurkan sistem perpajakan Cortex Mobile. Dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak tidak hanya dapat melakukan pelaporan SPT tahunan melalui laman kortexdjp.pajak.go.id, tetapi juga melalui aplikasi Majak. Korteks mobile ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan yang bersumber dari satu pemberi kerja dan untuk menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan atau PPH normal atau bukan pembetulan dengan status SPT tahunan
nihil dan bukan lebih bayar atau kurang bayar. Namun apabila wajib pajak ingin melakukan pembentulan SPT tahunan dan atau status SPT tahunan yang akan dilaporkan lebih bayar atau kurang bayar, maka wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan melalui laman kortexdjp.pajak.go.id. Wajib pajak yang telah melakukan pelaporan SPT tahunan melalui Cortex Mobile atau M pajak, datanya akan tersinkronisasi ke sistem cortex DJP dalam waktu kurang lebih 1 jam.

Komentar