Bisnis
Beranda / Bisnis / Diberitahukan PP Anyar, Prabowo Mewajibkan Ekspor Sawit-Batu Bara Melalui BUMN

Diberitahukan PP Anyar, Prabowo Mewajibkan Ekspor Sawit-Batu Bara Melalui BUMN

Melawa. Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komunitas sumber daya alam. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Kebijakan ini akan mengatur aktivitas ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia hanya melalui satu pintu dari badan usaha milik negara atau BUMN. Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat sidang paripurna di gedung DPR pada Rabu, 20 Mei 2026.

Kebijakan itu mencakup ekspor terhadap kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Nantinya pemerintah akan menunjuk perusahaan BUMN yang akan menjadi pengekspor tunggal. Prabowo mengeklaim peraturan ini akan memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia. Selain itu, pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan ekspor di Indonesia juga bisa lebih terawasi agar menghindari praktik-praktik fraud terhadap bangsa. Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan

pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Penertiban penerbitan peraturan ini, peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komunitas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita. Kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi feru alloyis. kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian hasil dari setiap penjualan

ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. ini bisa dikatakan sebagai marketing marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar under invoicing. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut menyebut bahwa pemerintah telah membentuk BUMN khusus ekspor. Airlangga mengungkap perusahaan itu bernama PT Danantara Sumber Daya

Indonesia. Hal itu diungkap Erlangga dalam jumpa pers di gedung DPR pada Rabu, 20 Mei 2026. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Investasi Rosan Roslani menyebut pembentukan lembaga baru ini sebagai upaya transparansi transaksi ekspor. Pasalnya sejauh ini dalam data presiden di Bank Dunia menunjukkan tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing.

DPR, OJK dan Danantara Beraktivitas Adanya Kunjungan Mendadak Di Kantor BEI

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *