Jakarta, Indonesia – Kuasa hukum tersangka Don Ritto menyatakan bahwa pihak yang mengklaim sebagai pemilik uang tunai dan emas yang disita penyidik berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum tersebut disebut sebagai respons atas penyitaan aset yang dinilai tidak semestinya dikaitkan dengan perkara yang sedang berjalan.
Pemilik Aset Disebut Akan Tempuh Jalur Praperadilan
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menjelaskan bahwa para pihak yang mengaku sebagai pemilik emas batangan serta uang dalam mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, tengah mempersiapkan gugatan praperadilan.
Menurutnya, penyitaan aset dilakukan terlalu dini karena penyidik dinilai telah menghubungkan barang bukti tersebut dengan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia menyebut gugatan akan diajukan dalam waktu dekat sebagai bentuk upaya hukum untuk menguji keabsahan penyitaan tersebut.
Kuasa Hukum Bantah Aset Berkaitan dengan Perkara yang Disidik
Pihak kuasa hukum menegaskan kliennya telah memberikan penjelasan mengenai asal-usul uang dan emas yang menjadi barang sitaan. Mereka juga menyatakan telah menyampaikan bukti pendukung terkait kepemilikan dan penggunaan aset tersebut.
Handika menilai barang-barang yang ditemukan penyidik tidak memiliki hubungan dengan pihak yang saat ini menjadi fokus penyidikan. Karena itu, ia meminta agar proses pembuktian dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui sidang praperadilan apabila gugatan resmi diajukan.
Penyitaan Aset Jadi Sorotan dalam Kasus Dugaan TPPU
Perkara ini berkembang setelah penyidik menemukan sejumlah aset bernilai besar dalam rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi. Barang yang disita antara lain berupa emas batangan, uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai keseluruhan yang mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan estimasi penyidik.
Rencana gugatan praperadilan diperkirakan akan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum selanjutnya. Apabila diajukan, pengadilan akan menilai apakah tindakan penyitaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana atau terdapat pelanggaran prosedur yang dapat memengaruhi keabsahan barang bukti.
Komentar