JAKARTA — Peta struktur kepemilikan saham dua emiten grup konglomerasi Barito, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), menjadi pusat perhatian publik pelaku pasar modal. Hal ini menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kumulatif sebesar Rp600 miliar terkait indikasi pelanggaran dalam proses penjatahan saham saat Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO).
Laporan dari Bloomberg Technoz mencatat bahwa sanksi tersebut dialamatkan kepada pihak-pihak terkait yang terbukti mengatur alokasi penjatahan saham secara tidak sah demi menguntungkan kelompok pengendali tertentu.
Peta Kepemilikan Saham Utama Emiten BREN dan CUAN
1. Struktur Kepemilikan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)
Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek, porsi kepemilikan saham BREN didominasi oleh pemegang saham utama dengan konsentrasi sangat tinggi:
-
PT Barito Pacific Tbk (BRPT): Memegang kepemilikan mayoritas sebesar 64,6% (86,48 miliar saham).
-
Green Era Energy Pte. Ltd.: Menguasai 22,6% (30,32 miliar saham).
-
Masyarakat & Non-Warkat (<5%): Menggenggam 12,6% saham tercatat.
2. Struktur Kepemilikan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)
Sementara pada emiten tambang CUAN, penguasaan saham secara langsung berada di bawah kendali konglomerat Prajogo Pangestu:
-
Prajogo Pangestu: Menguasai mayoritas mutlak sebesar 80,42% (90,40 miliar saham).
-
Masyarakat (<5%): Memiliki porsi sebesar 19,5% dari total 112,42 miliar saham yang tercatat.
“OJK menemukan fakta bahwa alokasi saham IPO BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal untuk sekelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali dengan menyamarkan identitas,” pukas penjelasan resmi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK.
Modus Pelanggaran IPO dan Tindakan Tegas Regulator
Hasil investigasi OJK menyingkap keberadaan tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham IPO yang berdampak pada terbatasnya jumlah saham yang benar-benar beredar di masyarakat (free float):
-
Penyelenggaraan Penjatahan Terpusat: Pengendali menggunakan identitas terselubung untuk menyerap porsi saham publik dalam jumlah besar.
-
Penelusuran Dokumen dan Aliran Dana: Regulator telah meminta dokumen pendukung dari Anggota Bursa (AB), Penjamin Emisi Efek (Underwriter), hingga Bank Kustodian guna mengusut aliran dana transaksi terkait.
Comment