Bank Indonesia memperluas instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHDA termasuk penggunaan mata uang yuan Cina. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung penguatan pengelolaan dana ekspor di dalam negeri sesuai peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2026. Gubernur BI Peri Wargio mengatakan sebelumnya penempatan DH SDA hanya menggunakan dolar Amerika Serikat. Kini eksportir juga dapat menempatkan dana dalam mata uang non dolar seperti Yuan Cina. Menurut Peri, langkah ini dilakukan
karena transaksi lokal currency settlement atau LCS Indonesia dan Cina terus meningkat tajam. Bahkan transaksi mata uang lokal kedua negara disebut telah mencapai lebih dari 25 miliar dolar Amerika Serikat per tahun. Selain memperluas mata uang, BI juga memperpanjang tenor penempatan DH SDA [musik] hingga 12 bulan. Kebijakan ini dinilai memberi fleksibilitas lebih besar bagi eksportir dalam mengelola likuiditas dan pembiayaan usaha. Peri menjelaskan eksportir nantinya dapat menggunakan DHDA untuk berbagai
kebutuhan. Mulai dari transaksi lindung nilai atau hedging, forex web hingga menjadi agunan kredit rupiah diperbankan. BI juga memperluas instrumen penempatan DHDA melalui deposit, sekuritas valas BI, sukuk valas, hingga surat utang negara valuta asing. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat cadangan devisa, memperdalam pasar valuta asing domestik, sekaligus mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. Keputusan bisnis terbaik datang dari data, [musik] bukan tebakan. Mudah berlangganan bisnis insight dengan
subscribe with Google. [musik] Download aplikasi kontan sekarang di App Store atau Play Store.

Komentar