Terima kasih Anda masih bersama kami di Kompas Petang. Saudara Wakil Presiden Gibran Rakabuming memberi perhatian serius atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pati Jawa Tengah. Peristiwa ini dinilai tidak dapat ditoleransi. Gibran menjanjikan proses hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan bagi korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Dipati Pati. Kasus dugaan kekerasan seksual pertama kali dilaporkan oleh salah seorang korban pada September 2024. Ketika itu korban mengaku
mengalami kekerasan seksual dari pengasuh pondok pesantren berinisial S sepanjang 2020 hingga 2024. Dalam kasus ini, Saudara diduga korban lebih dari satu orang. Wapres Gibran Rakabuming dalam keterangan tertulis menyampaikan, “Saya mengecam keras kejadian pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di Pati. Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan. Saya juga telah meminta agar pendampingan psikologis dan trauma healing diberikan secara intensif kepada
para korban. Polda Jawa Tengah turun tangan dalam pencarian tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati pondok pesantren dipati. Tersangka hingga kini tidak kunjung memenuhi pemeriksaan tersangka. Penegakan hukum mandek usai terduga pelaku diduga melarikan diri dari rumahnya. Unit Jatan Ras Polda Jateng dikerahkan membantu Polrestapati mengejar tersangka yang diduga kabur ke luar Jawa Tengah. Polisi juga mengimbau kepada korban lainnya untuk berani melapor. Korban dijamin dilindungi Unit Perlindungan Anak Polda Jawa Tengah.
Bahwa yang bersangkutan berada di luar ee wilayah Jawa Tengah. Dan dari itu penyidik dan di-backup dari ee Direktorat Kriminal khususnya Tangkap Sekolda Jawa Tengah melakukan pengejaran terhadap pulak. Kita masih menindlanjuti dari satu ee laporan dari korban yang berani speak up dan kita jamin kerasia diasnya dan kita harapkan ada lagi ee saksi-saksi yang lain yang mau melaporkan. Dan kita akan menjamin kerahasiaan dan identitas dari yang bersakuan keluarganya. Demikian desakan warga pati ke polisi untuk
mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati yang diduga dilakukan pengasuh pondok pesantren belum membuahkan hasil lantaran hingga kini tersangka belum ditangkap. Kasus dirasa janggal pasalnya, keberadaan tersangka belum diketahui. Bahkan keluarga dan kuasa hukumnya pun mengaku tak tahu di mana tersangka. Polisi akan melakukan pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026. Jika tersangka tak hadir, maka akan dijemput paksa. untuk pelaku tidak koperatif ee kita lakukan upaya paksa, upaya paksa
penjemputan terhadap pelaku. Untuk saat ini keberadaan pelaku masih dalam proses pencarian oleh tim kami yang ada di lapangan. Tadi ada dugaan kabur itu benar, Pak, ya atau gimana? Betul. Bahwa ee pelaku saat ini memang tidak korporatif ee ee tidak memberikan info apapun kepada PH maupun kepada penyidik. Jadi ada dugaan bahwa pelaku saat ini tidak ada di Patih. Berarti masih dalam pengejaran ini ya? Betul. Pada saat ini masih dalam proses pengejaran oleh tim kami yang ada di lapangan. Selain warga Pati, desakan penahanan
tersangka datang dari kuasa hukum korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ali Yusron. bahwa perkara ini baru saya tangan kasat res krimnya juga baru, kanitnya itu baru, penyidiknya baru. Saya berterima kasih sekali kepada penyidik di Porespati tentunya dalam ini adalah PPA dan Pak Kanit mengapresi setinggi-tingginya ee kepada Pak Kapores juga mengungkap e ini bisa diungkap secara terang benderang kasus perkara ini. Eh, semoga bu hari-hari ini satu hari ini, du hari ini bisa ditahan seorang inisial S tadi.
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Dipati Pati diduga terjadi pada rentang Februari 2020 hingga Januari 2024. Terduga pelaku kini belum diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Iwan Miftahudin, Kompas TV, Pati, Jawa Tengah. Kita bahas penanganan kasus ini bersama kuasa hukum korban Ali Yusron dan juga komisioner Kompolnas Muhammad Kirel Anam. Selamat petang. Saya langsung ke Mas Ali Yusron. Eh, Mas Ali, seperti apa penanganan kasus ini? Sebenarnya jumlah
korban yang sudah melapor ke polisi hingga sore ini ada berapa orang? Terima kasih untuk untuk jumlah korban yang saya tangani ini baru satu tapi jumlah yang lapor pada saat 2024 itu jumlahnya del yang tu diwin solution untuk dipekerjakan menjadi guru yang di pondok pesant tersebut. Masali ee kalau ada informasi yang sebelumnya beredar adalah ada lima yang sudah melapor kemudian tiga orang mencabut laporan tapi yang juga informasi beredar ada puluhan korban. Apakah ada penjelasan dari pihak kepolisian kepada kuasa hukum terkait
dengan hal ini? Belum. Sebetulnya gini, ee di peristiwa 2024 itu sebetulnya yang lapor itu 14 yang diterima 8. Lalu yang delan itu yang satu ini kita jalankan yang tujuh itu sebetulnya ee dikerjakan oleh inisial Asari tadi untuk ee menjadi guru lah. Ini kan banyak yang mau lapor ini. Yang penting ditahan dulu, ditangkap dulu, lalu ditahan. Ini ada yang lapor nanti tiga orang, Pak. Ini e korban-korban ini takut ini ee korban-korban ini pada takut kalau nanti ditangkap ee ditahan baru mereka lapor
lagi. Ini sudah ada tiga orang ini yang mau yang mau lapor ke kita lagi nanti. He ketakutan mereka apa boleh dikembali dijelaskan Mas. Baik baik baik. Ee pada peristiwa hukum terjadi si Pak Kiai ini kalau tidak mengikuti keinginannya dipukul Mbak. Dipukul kepalanya, dipukul tubuhnya. pokoknya harus mengikuti ee ajakan Pak Kiai tersebut. Traumanya seperti itu dan diancam akan dikeluarkan ee dari pondok pesantren. Perlu dicatat penting ini ee ketika ee pondok pesantren ini mereremen itu dari Jakarta banyak yang dari Sumatera, dari
Kalimantan itu banyak Mbak yang paling banyak malah dari Jakarta loh Mbak. Itu pesantren-pesantren niwati itu ya. He. Nah, ini perlu kami sampaikan juga ini ee menurut ee informasi intelijen saya ini dibup oleh oknum ee NU PCNU Kabupaten Pati. Karena apa? Ini kalau diungkap kemarin diancam kok ya. ini ee menurut intelijen yang kami dapat banyak dari peristiwa hukum itu mau diungkap dan diancap oleh oknum PCNU. Iya. Dan itu BK juga loh. Tapi gini Mas untuk korban-korban dan saat ini ada satu yang
sudah masuk dalam ee laporan pihak kepolisian ini ada satu korban. Bagaimana penanganannya di pihak kepolisian? Apakah Anda merasa sudah berjalan dengan sesuai? sudah berjalan dengan proses yang ada atau ada kendala-kendala dalam proses ini? Baik, saya kira ee saya pegang perkara ini 3 bulan yang lalu. Saya apresiasi sekali kepada Pak Kapores, Pak Jaka dan ee seterta ee Pak Kanit. Karena Pak Kani dan Pak Kasat pada waktu saya pegang ini baru, Mbak, 3 bulan itu baru semua kita pelajari baru. Dan saya mengapresiasi
Kanit yang baru ini dan kasat yang baru ini ee total total cepat, Pak. Saya kira cepat 3 bulan saya pegang ini 2026 langsung bisa dinaikkan tersangka. Artinya artinya saat tahun 2024 Anda juga yang ee menjadi kuasa hukum para korban. Ya, ini baru tahu kemarin itu yang menjadi kuasa hukum adalah ee dari ee anu Islam. Dari Islam waktu 2024 itu laporannya Juli lalu dinaikkan dari penyelidikan naik ke penyidikan itu September kalau gak salah itu 2024. Oke, saya pegang 2026 baru 3 bulan, Mbak. Bisa tersangka ini. Itu minta amun
diancam saya, Mbak. Dikasih mau dikasih uang saya gak mau. Oleh, oleh pihak mana yang mengancam dan meminta atau berusaha untuk memberikan Anda sejumlah uang? kemarin ee waktu sebelum tersangka itu saya kawal ketika saya kawal serius saya didatangi oleh e suruhan dari A ini tersangka artinya ya suruhan dari tersangka diberikan pertama iya tersangka ini diberikan uang 300 saya tolak yang kedua 400 tolak saya diancam tapi gak masalah sih ancaman itu bagi saya kalau ini mau dia terang benenderang bisa tak ungkap ee ini
saya yakin ada ada korban-korban untuk yang lain. Yang yang pertama. Yang kedua, saya yakin ini ada rangkaian-rangkaian peristiwa ini. Ketua yayasannya juga nanti bisa kena ini, Mbak. Karena dia tahu sebetulnya ee Mas Ali artinya ini ee kembali kampil konfirmasi Anda berupaya untuk ditutup mulutkan dengan sejumlah uang ee sebesar Rp400 juta. 300 pertama satu. Yang kedua 400 ada saksi dari teman saya. Oke. Tapi ada sempat bertemu dengan tersangka tidak atau ini hanya orang suran tersangka? Orang suran dua beliaunya di mobil waktu
itu. Di warung bisa dikasih uang 300 kita gak mau. Itu pertama. Kedua di parkiran ada empat orang diancam mau dikasih 300 saya gak mau. Ini perlu diungkap kembali ini korban banyak Mbak. Ini menurut keterangan dari korban dan ayah korban ini 30 sampai 50 orang loh, Mbak. Nanti bisa kita ke Jakarta nanti bisa dicoba ditanyakan ke Anda sempat berkomunikasi tidak dengan puluhan korban lain? Ini yang belum melapor? Ini ada dua. Ini ada dua. Kemarin ingin ketemu saya. Kebetulan hari ini kan saya ke Jakarta.
Rencana besok itu mau ketemu saya. Tapi dia takut kalau belum ditangkap ini ini S ini ini A ini S hari ini kalau belum ditangkap tangkap anu Mbak ee ditangkap dan dimasukkan dosel pada takut dia trauma sebetulnya. Hm. Oke. Untuk keberadaan tersangka sendiri, apakah Anda mendapatkan informasi ee sampai sekarang? Ustaz terima kasih sekali sudah ada penanganan yang sopirnya tadi ee Pak Kasat WA sudah di sudah diamankan sama sopir beliaunya ee untuk tersangka ini lari lari ke gunung dia. Cuma ini tadi malam
disir terus oleh teman-tem. He dari sendiri langsung hadir itu di lapangan. Oke. Tahu kemarin koma kami kembali konfirmasi ini Anda ke Jakarta terkait dengan kasus inikah untuk bertemu pihak-pihak tertentuah. Baik ini yang saya diundang oleh Pak Hotman sama ee content kreator oleh beliaunya. Oke. Baik. Nanti jam. Baik. ee ini mohon maaf mohon sampaikan ke komisi ketiga atau ke ketua DP berkaitan dengan di UN dan perlindungan anak ini harus penekanan yang serius Pak kalau bisa ini klien saya ini yang korban-korbannya
ini bisa diundang oleh ee Mbak Puan karena biar disampaikan ini jangan sampai muncul lagi peristiwa-peristiwa hukum seperti ini nanti harus ada nanti banyak korban yang yang terlanjur seperti kasus-kasus di ee Pati juga banyak pencabulan bulu yang di banyak sekali sih sebetulnya sudah tangkap kami sudah tangkap dan juga ee kami harapkan ee Anda bisa melakukan perjalanan saat ini tampaknya sudah berada di dalam pesawat dan mudah-mudahan kita akan mendapatkan waktu lagi untuk berdiskusi dengan Anda. Usai Anda bertemu dengan
pihak-pihak terkait di Jakarta. Saya akan langsung ke Mas Anam. Mas Anam, kalau dilihat dari kasus ini, apa sebenarnya hambatan dan juga kendala untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual di Ponpes Dipati Pati? Ee yang pertama-tama kita ee terima kasih ya ee rekan-rekan ee kuasa hukum yang terus berkomunikasi dengan kepolisian karena penting bagi kepolisian untuk memastikan bagaimana ee apa namanya ee prosesnya berjalan. dengan profesional. Nah, terkait hambatan ee masing-masing kasus ada ada
karakternya ya. Karena ini kan ee apa namanya? Korbannya banyak. Nah, kami akan awasi ini ya. Yang paling penting begini, anatomi kejahatan ini adalah kejahatan seksual yang melibatkan anak-anak. Dan ini ee harus ada dimensinya macam-macam. tidak cukup dengan dimensi penegakan hukum, tapi juga dimensi bagaimana ee korban sehingga ee rekan-rekan kepolisian karena memiliki unit ee perlindungan perempuan dan anak, memiliki unit psikologi itu juga harus bergerak. Jadi tidak hanya fokus pada pelaku tapi
juga fokus pada ee korban. Eh, sebelum kita ke sana, Masam, ini kan kalau didengarkan penjelasan dari kuasa hukum, ada jumlah korban yang simpang siur jumlahnya. Apa sebenarnya yang jadi kendala di sini? Apa yang Kompolnas lihat dan juga mendapatkan laporannya? Ya, itu ee kendalanya macam-macam. Salah satunya yang tadi disebutkan oleh ee rekan ee kuasa hukumnya ya, ada ancaman danya. Terus sebelum-sebelumnya juga ee proses yang lambat kan kalau ngelapor kayak gini prosesnya lambat kan semakin semakin rentan ee korbannya untuk ee
bertahan ee tetap pada ee laporannya. Yang kedua memang dimensinya ee karena ini di lingkup pendidikan pendidikan keagamaan biasanya juga beban moralnya juga tinggi bagi korban lah. Oleh karenanya kami ingatkan pores ya ee untuk tindak tegas anatomi kekerasannya harus di apa ditelusurin sedemikian rupa. Tapi jangan lupa soal ee korban dan keluarga korbannya harus dilindungi. Oke. Jadi gitu. Yang kedua yang tadi cerita menarik dari kuasa hukum kalau ada ancaman, ada upaya dan sebagainya dari pihak pelaku maupun komunitasnya, saya
kira itu juga bisa dikembangkan sebagai satu upaya ee menghalang-halangi penegakan hukum, construction of justice. He. Tapi Masam sendiri ataupun dari pihak Kompolnas sudah mendengar ataupun menerima ee kasus ini, laporan kasus ini pada tahun 2024 belum? belum. Minimal di zaman kan kami ee 20 2024 akhir masuk ke Kompolas. Tapi setelah ee ini mencuat kembali ini kami atensi ya dan kami ee berkomunikasi dengan ee Mabus PORI termasuk dengan Polda ee Jawa Tengah untuk meminta supaya memang kasus ini ee diungkap seterang-terangnya
ya. siapapun pelakunya jangan pernah mundur. Yang kedua ee jangan lupa ee korbannya itu juga penting untuk di ee apa diproteksi. Hm. Ini artinya 2024 akhir Kompolnas menerima laporan ini. Namun tidak adakah pertanyaan yang mengganjal di Kompolnas ketika sampai tahun 2026 tidak ada kepastian hukum terkait dengan kasus ini? bukan ee untuk tahun 2024 kami tidak tahu karena kami baru masuk ya. Ya. Ee kami tidak tahu kasus ini ee beberapa waktu terakhir ini ketika kasus ini mencuat kembali ya oleh masyarakat dan
sebagainya. lah. Di situlah kami ee memberikan fokus dan atensi ini. Kami sudah berkomunikasi dengan Mambes, kami sudah berkomunikasi dengan Polda Jawa Tengah untuk memastikan bahwa kepolisian harus bertindak profesional siapapun pelakunya. Mau satu, mau dua, mau tiga ya ya harus di ee apa mendapatkan keadilan ya, penegakan hukum yang ee maksimal. Itu yang kami lakukan. Baik. tentunya yang kami harapkan adalah pengawasan ketat dari Kompolnas agar kasus ini tidak berhenti di sini, tapi juga menjadi kekuatan hukum, ada
kepastian hukum, tersangka yang sudah ditetapkan. Baik, kami iya kami akan awasi ketat dan termasuk juga menjadi role model untuk tidak hanya ke pelaku tapi perlindungan terhadap korban. Oke. Baik, terima kasih e Pak Kirul Anam, Komisioner Kompolnas dan sebelumnya sudah ada Mas Ali Yusron, kuasa hukum dari korban. Terima kasih.

Komentar