Berita Utama
Beranda / Berita Utama / Dua Pasangan Menjual “Phishing Tools” Ilegal, Keuntungan Rp25 M

Dua Pasangan Menjual “Phishing Tools” Ilegal, Keuntungan Rp25 M

Direktorat Tindak Pidana Siber mengungkap kasus penjualan scrip fishing yang digunakan untuk akses ilegal. Dua pelaku yang merupakan sepasang kasih beroperasi sejak 2019 hingga 2024 dan meraup keuntungan hingga Rp25 miliar. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan sejumlah situs mencurigakan. Salah satunya situs W Store yang digunakan menjual script fishing. Situs tersebut menyediakan berbagai tools yang digunakan untuk melakukan akses ilegal terhadap akun para korban. Untuk mengungkap dugaan

tindak pidana tersebut, penyidik melakukan undercover buy yang atau dengan melakukan transaksi menggunakan aset kripto hasilnya tools yang dibeli terbukti digunakan untuk kejahatan fishing. Setelah dilakukan uji coba dan analisis oleh ahli IT, penyidik kemudian berhasil menangkap dua orang tersangka yang merupakan sepasang kekasih di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Keduanya beroperasi sejak 2019 hingga 2024 dan meraup keuntungan hingga Rp25 miliar dengan jumlah korban sekitar 34.000 orang. Fing tools yang diperdagakan oleh para

pelaku menjadi pintu masuk bagi berbagai kesehatan digital lainnya seperti penipuan online, pencurian data, dan bisnis email compromise. Dalam melakukan penjualan tools tersangka GWL membuat website wellstore.com pada tahun 2018. Welstore dansoft pada tahun 2020. Ketiga website ini terhubung dengan akun Telegram sebagai media komunikasi dan sarana pengiriman skrip kepada pembeli.

 

Barang-Barang Mewah Harvey Moeis Dan Sandra Dewi Dijual Terkini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *