Setelah penantian panjang selama 22 tahun tanpa kepastian hukum bagi perlindungan pekerja rumah tangga. Pada Selasa, 21 April, DPR RI resmi mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT menjadi undang-undang atau UU. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan 4 tahun sidang 2025 hingga 2026 setelah agenda pembicaraan tingkat 2 yang menjadi tahap akhir legislasi. Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan seluruh daftar investarisasi masalah telah dibahas dan
disepakati terdiri dari 12 bab dan 37 pasal. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Aktas mewakili Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan setuju dengan RUU PPRT. Setelah mendapat persetujuan dari peserta sidang, RUU tersebut diketuk palu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Adapun beberapa poin penting dalam UU tersebut di antaranya pertama pekerja rumah tangga atau PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta hak atas upah yang layak. Kedua, perusahaan penempatan PRT wajib
berbadan hukum, memiliki perizinan dan dilarang memotong upah PRT. Ketiga, calon PRT mendapatkan pelatihan vokasi baik dari pemerintah maupun perusahaan penempatan. Dalam UI ini juga diatur batas usia minimal yaitu 18 tahun serta pengawasan yang akan melibatkan RT RW dalam menjaga lingkungan kerja dan mencegah kekerasan terhadap PRT.

Komentar