kerja juga. Betul. Dan sosok yang paling tepat untuk membahas ini tentunya adalah pakar ketenagakerjaan dari UGM juga ada Prof. Tajudin Effendi yang juga sudah terhubung bersama dengan kami. Prof. selamat sore. Selamat sore. Selamat sore, Prof. Terima kasih sudah bersedia untuk menyediakan waktunya hari ini bersama dengan Detik Sore, Prof. Kita mau bahas UUP PRT yang kayaknya juga cukup ee ini ya respons masyarakat Indonesia juga kayak akhirnya gitu ya, Prof. Akhirnya sudah sekian puluh tahun sangat monumental sekali lagi ya, Prof.
ya disakannya tepat di Hari Kartini hari ini. Memang kalau kalau bicara soal PRT begitu ya, Prof ya. ee selama ini kan identiknya apa ya ee rasanya tidak punya kuasa untuk bisa ee berdikari gitu karena ee tidak ada payung hukum, tidak ada landasan hukum yang membantu mereka untuk bisa melindungi dari segala macam risiko pekerjaan. Tapi hari ini sudah disahkan. Apa nih, Prof, yang bisa dikasih tahu ke kita ee dengan disahkan undang-undang ini seperti apa kira-kira masa depan ee pekerja rumah tangga kita?
Pertama begini, pertama semua orang yang pernah memikirkan nasib para anggota apa dulu kita sebut dengan arist rumah tangga. Heeh. Itu saya hubungi beberapa tadi kaget semua menyusun undang-undang apa namanya asisten rumah tangga atau pembantu rumah tangga ini. Karena dulu kan banyak terjadi apa penyiksaan kemudian beberapa apa migran dari Malaysia dari saudara buah pulang tinggal nyawa kata yang bantu. Jadi kemudian kita beberapa kawan di Jogja memikirkan itu kemudian bercok berut berlanjut berlanjut
kemudian hilang tahu-tahu sudah sampai di DPR. DPR itu sudah berkali-kali masuk ke Proleknas tunda. Proleknas bertunda. Kalau enggak salah saya 20 tahunan ada itu mungkin di nafkah itu di DPR. Makanya kaget tadi semua. Oh, alhamdulillah sudah dapat perlindungan membantu tenaga kerja kita. Kemudian saya mencoba googling ada enggak ini kira-kira bahan yang bisa saya pakai untuk apa sebetulnya isinya? Dapatlah saya di situ ada 18 poin. I yang menarik di situ ada perlindungan pembantu apa bukan pekerja
rumah tangga perlindungan pekerja rumah tangga. Iya. Poin pertama perlindungannya pekerjaan itu sifat kekeluargaan. Kemudian berdasar ajas apa persaudaraan dan seterusnya itu. Nah, kesan saya ini seolah-olah pembantu rumah tangga ini akan bekerja di dalam rumah tangga sebagai apa namanya yang mempekerjakan dan dia ini sebagai dikerjakan. Baik. Ini masih baunya bau bau bau apa namanya kekeluargaannya sangat ditekankan. He. Tapi kalau dengan undang lahirnya undang-undang ini artinya pekerja rumah
tangga itu sudah diformalkan. Iya. Maka posisi pemberi kerja apa namanya rumah tangga yang pekerjaan pekerja rumah tangga itu sebagai pemberi kerja dan ini apa hubungannya? hubungannya ini sudah hubungan antara majikan dan pekerja, maka aturannya harus berdua ini. I walaupun katakan pembantunya, pembantu rumah tangga ini bisa datang dari pengusaha atau katakan perusahaan yang menyalurkan tenaga kerja, tetapi hubungannya kemudian pekerjaan harus antara pembenti, pemberi kerja dalam hal ini rumah tangga atau apapun
namanya bukan pakai kekeluargaan lagi, bukan lagi pakai ajas ajas kekeluargaan, ajas apa namanya begitu tidak bisa lagi itu. Iya, semuanya sudah diatur hukum. Harusnya ada masalah. He di atas hukum. Maka harus jelas. Katakan saya baca di sini di poin 11, upah tidak boleh dipotong. Iya. H lah. Harusnya kan ada pengaturan tentang upah. Bagaimana upah diatur antara pemberi kerja dengan pekerja. Iya kan? Apakah upahnya itu pakai Undang-Undang Tenaga Kerja dengan upah minimum? Apa ada aturan yang lain?
Baik. Barangkali nanti itu juga akan diatur lebih lanjut di dalam sebuah peraturan pemerintah barangkali ya atau peraturan menteri ya, Prof. ya. I makanya saya usul itu kalau memang Pak Anunya sudah diformalkan itu semuanya harus formal. Upah juga harus formal. Tidak bisa lagi pakai pakai apa namanya? tawar-menawar antara pemberi kerja rumah, kepala rumah tangga dengan pekerja enggak bisa lagi. Jadi ada semacam UMP-nya gitu, Prof. Nah, iya upah minimum pekerja dan juga jam kerja. Jam kerjanya harus diatur dan
kelemahan dari pekerja-pekerja ini kan banyak dieksploitasi kan jam kerjanya panjang juga pakai aturan. Baik, Prof. Sor saya. Kalau nanti ini sudah diatur seperti ini maka harus ada jam kerja. Jam kerjanya jam katakan jam 08.00 sampai jam .00 apa jam berapa begitu. Sepakat, Prof. Jadi artinya status pekerja rumah tangga ee yang selama ini enggak punya ee apa ya ee payung hukumnya saat ini saat saat ini dengan dia sudah punya status hukumnya begitu berarti sama dong Prof dengan harusnya dengan pekerja-pekerja lainnya gitu
bahwa dia harus harus punya batas atau standar gaji. Kemudian standar perlindungan jaminan sosialnya, jaminan kesehatannya, jam kerja, jaminan sosial kerja termasuk. Kalau jaminan sosialnya juga saya baca, saya baca dia dapat jaminan sosial kesehatan, dan BPJS. Tapi upah jam kerja justru paling lemah eksploitasi itu terjadi kan di jam kerja pembantu rumah kerja pembantu rumah tangga itu berarti dalam kata lain jatuh berarti dalam kata lain juga ada di antara ee pekerja rumah tangga rekruter dan juga itu tuh di tengah-tengah ada
negara juga berarti ketika ada pelanggaran ataupun Iya di sini ini di sini saya baca di poin nomor berapa itu ya pengawasnya itu adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah pemerintah anu sampai ke sampai ke RW dan RT. Oh, jadi gimana tuh ketika once ada ada pelanggaran bagaimana nih ee RT RW ini bisa terlibat juga ee menjadi yang I itu kan harus diatur itu kan harus diatur baik secara teknis harapannya nanti akan diatur secara teknis dimasukkan ke dalamnya di dalam aturan turunannya begitu Prof. H
harapan kita itu diatur oleh pemerintah. Tanya pemerintah pusat pengawasan di mana itu? Nah, itu juga baru baru saja mau ditanyakan soal ke rumah-rumah gitu karena tugas pengawasannya sepertinya jadinya luas sekali gitu. Apalagi kita ngomongin soal negara kita juga. Nah, iya sampai ke pelosok-pelosok juga begitu ya. Kalau kalau muslimat saya begini kan, pekerja rumah tangga ini kan bekerja pada umumnya di dalam rumah tangga. Oke. Makanya pengawasannya sebenarnya itu harusnya diberikan kepada level yang
paling bawah. Heeh. Karena itu kan berhadapan dengan rumah tangga-rumah tangga. H. Kemudian kalau ada persengketaan baru dinaikkan ke atas. Perjanjiannya juga begitu. Hm. Perjanjian kerjanya harus dari bawah. Hm. Supaya tahu apa yang terjadi. Iya. dari dari pusat. Artinya pekerja rumah tangga yang seperti apa yang punya kepastian hukum gitu, Prof. Itu ee sudah adakah ee kita ee payung hukumnya, Prof. Bahwa apakah memang dia harus bekerja di sebuah lembaga atau badan hukum dulu kemudian baru bisa dianggap resmi gitu atau
formal statusnya atau yang lepas pun juga bisa mendapatkan status hukum serupa? Ya, makanya itu kerumitan itu di situ. Maka saya harus diatur sebagai pemberi kerja pada pembantu rumah tangga ini siapa? He. Apakah rumah tangga, apakah perusahaan, apakah apa itu harus jelas dulu. Hm. Berarti Prof melihat masih banyak yang harus diatur begitu ya, Prof ya, dalam ee hukum turun ya. Begini, contohnya di Hongkong banyak pembantu rumah tangga. Kita kan kerja di perusahaan. Hm. segala macam itu diatur oleh perusahaan.
Heeh. Heeh. Seperti agensi. Kalau yang katanya saya tanya sama pembantu rumah tangganya kerja di Hongkong. Kalau yang rumah tangga itu katakan dia mengasuh ee nenek-nenek atau lansia itu ada aturannya juga di Hongkong. Heeh. Jadi ngikutin mana? Ada ada upahnya, ada penetapan upah jam kerja. Enggak kemudian semena-mena karena di dalam rumah tangga dia bekerja 24 jam. Ternyata itu diatur. H saya pernah ngomong-ngomong ketemu orang apa namanya lebaran mau lebaran kemarin kan banyak yang pulang dari Hongkong itu
saya tanya itu gimana kalau yang kerja di perusahaan dia pakai aturan perusahaan kalau yang bekerja rumah tangga dia pakai aturan rumah tangga kalau dia yang bekerja merawat lansia dan sebagainya itu ada aturannya. Iya. Baik. Tapi Prof gini kalau kasusnya seperti em sebetulnya kasus ee tindak kriminal tapi sebaliknya yang dilakukan oleh pekerja rumah tangga. Apakah sebetulnya juga ee UU ini juga mengatur juga bagaimana sebetulnya ee ketika ee pekerja rumah tangga ini melakukan pelanggaran misalnya ee amit-amit gitu
ya, mencuri atau mungkin juga kita dengar pekerjaan rumah tangga yang menyiksa anak gitu ya, anak dari majikannya begitu. Tapi kan itu harus harus ada diatur. Makanya itu har teknisnya ada. Oke. Katakan kalau dia bekerja di dalam rumah tangga aturannya begini. Kalau terjadi seperti ini begini begini maka nah itu harus dilakukan seperti apa? H apakah kriminal apakah pidana apa enggak tahu kita kan itu harus diatur. Betul. Iya. Yang jadi pertanyaan juga soal bagaimana status mereka para pekerja rumah tangga ini sih Prof. Bahwa ee
apakah pekerja rumah tangga lepas begitu yang tidak berada di bawah badan hukum tertentu mereka juga bisa mendapatkan status hukum yang sama. Ya, itu yang kita khawatir kalau dia tidak bekerja pada aturan ini ya dia enggak kena berarti. H yang makanya nanti saya khawatir ini dengan atur-aturan ini kemudian orang pembantu rumah tangga ini bekerja tanpa aturan ini ya seperti kembali ke seperti lama ya kekeluargaan ajas kekeluargaan sama sama apa namanya tawar-menawar seperti keluarga dian k keluarga yang
bebas loh ya yang tidak terikat tapi kalau undang-undang sudah ditekan semua mereka yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga harus taat kepada undang-undang ini. He begitu dia di diapakan ditetapkan ya sudah harus manfaat. Ada datanya enggak sih? Dua rekrutmen ada ada datanya enggak sih ee dari seluruh pekerja rumah tangga yang ee berprofesi sebagai pekerja rumah tangga di Indonesia? Berapa banyak porsi yang ee kerjanya tuh lewat sebuah badan hukum gitu? Katakanlah ee pihak ketiga di outsourcing gitu. Dan berapa banyak yang
memang pekerja rumah tangga lepas gitu? Ada datanya enggak, Prof? Saya belum punya data itu, Mas. Heeh. Tapi diperkirakan kalau jumlah pekerja rumah tangga katanya di Indonesia sekitar 5 atau 6 juta seperti itu. Tapi apakah dari rekrutmen lewat perusahaan atau hubungan pribadi itu kita belum punya data, Mas. Baik. H h. Termasuk soal ini ya, apa namanya? jaminan sosial dan kesehatan ini ya. Ini adalah upgrade yang sangat baik dan juga eskalatif gitu melihat ee pekerja rumah tangga bisa dapat katakanlah BPJS kesehatan dan juga
ketenagakerjaan gitu. Gimana, Prof ngelihat ini, Prof? Possibel? Tapi kan ini juga belum jelas Mas. Kalau BP jetak perusahaan kan jelas dapatelaka dapat ganti kecelakaan kerja dapat mohon maaf Prof suaranya putus-putus tadi boleh diulangi kan itu kalau ya silakan tenaga kerja itu BPJS itu kan ada tiga itu jaminan jaminan kehilangan pekerjaan Heeh. Kalau mereka di PHK, jaminan kecelakaan pekerjaan, he jaminan hari tua. Betul. Itu kalau yang PJS undang-undang undang-undang ketenagakerjaan. Jadi kalau ini nanti
kita enggak tahu ini gimana apa mereka akan mengikut itu apakah ada yang lain. Jadi masih banyak pertanyaan sebetulnya. Makanya ini apa masih banyak pertanyaan. Maaf. terlalu tergesa-gesa juga di di apa dipatok menjadi undang-undang. Karena ini kesan saya belum sosialisasi kan emang ada sosialisasinya. Ada tendensi apa memangnya yang Prof. lihat ee kalau misalnya ada kesan ini terlalu cepat disakan gitu, Prof. Padahal sudah isu yang cukup lama juga sebetulnya disuarakan juga soal kebutuhan UU ini.
Ini ini akan dibuka ke publ apa the record ini live Prof. Live? Iya. Ya, jangan d kalau mau itu nanti saya mau cerita lain lagi. Itu ceritanya yang layak broadcastnya apa, Prof? Siap. N gak gak begini aja. Anda bisa siapa pemakarsa agar segera undang-undang PRT ini disahkan? Heeh. Pengarsanya adalah Bapak Dasko he dari Grindra. Baik. saya baca atas inisiatif dia. Maka undang-undang ini disegerakan atas permintaan Presiden Indonesia, Pak Prabowo. Baik. Tapi juga udah cukup lama, Prof. dibahasnya sudah lebih dari 20 tahun.
Cukup lama. Makanya tadi saya begitu dengar ini disahkan ini hari, ada beberapa teman saya yang dulu terlibat pada kaget. Masa sih, Pak? Iya, udah tadi sudah didok tadi siang. Oh, ah. heran mereka, jangan-jangan itu naskah yang mana dipakai. Heh, saya enggak tahu. Saya bilang gitu. Naskahnya banyak dulu, Mas. Kekhawatirannya apa yang boleh di-share ke kita, Prof. dengan ee sudah diketok paling? Kekhawatirannya kekhawatirannya. Kekhawatirannya ini hanya sekedar undang-undang implementasinya enggak
ada. He saya sangat khawatir karena sangat rumit penerapannya di lapangan hanya sekedar-kedar apa namanya target undang-undang ini disahkan. He. Implementasinya nanti saya khawatir enggak ada karena rumit. Ada bekerja pada rumah tangga, ada yang bekerja di perusahaan, ada yang bekerjanya tidak lewat perusahaan, ada yang lepas, ada yang anu gimana ngaturnya? He he. Artinya kita butuh juga. ini ya, Prof. Butak lanjut dari pemerintah untuk bisa segera mengimplementasikan apa yang sudah di amanatkan begitu dalam
undang-undang ini. Termasuk juga untuk mengedukasi publik juga ya karena kan ini maksudnya juga sebagai yang pemberi kerja gitu kan. Iya. Ee maksudnya ee PRT-nya satu yang baru. Betul. Kemudian juga PRT-nya juga le yang yang apa yang harus kita. Makanya saya katakan saya katakan ini harusnya disosialisasikan dulu baik secara formal kepada kelompok-kelompok tertentu juga disosiasikan lewat katakan apa apakah medsos, apakah atau apa. Jadi orang tahu, oh sekarang sudah ada undang-undangnya. Ini yang yang pernah terlibat aja kaget.
Oh jadi ternyata gitu, Prof. sudah dalam tahun ini Prof ee berada dalam diskusi Prof untuk penyusunan undang-undang ini? Halo, Prof. Prof. Tajudin sepertinya sepertinya ada kendala sinyal ya, koneksi. Tapi dari yang disampaikan sama Prof. tadi bahwa ternyata dari sisi pengamat saja Mas cukup kaget gitu ya. Isakannya undang-undang ini surprise gitu ya. Setelah 22 tahun lamanya juga isu ini cukup ter apa terkubur gitu ya dengan dengan dengan rencana atau apa ya pengajuan undang-undang lainnya juga karena memang banyak sebetulnya
juga yang dikerjakan. Tapi benar ya karena ee apa ya ee dampaknya pasti besar sekali dengan dilahirkannya undang-undang ini. Karena enggak sedikit jumlah orang Indonesia yang punya pekerja rumah tangga. Ya, betul. tadi jutaan tuh jutaan termasuk juga ee ya memang juga bisa sebenarnya gini juga ee termasuk juga para pekerja rumah tangga juga pahlawan devisa juga loh ketika kita ngomongin soal ee Indonesia juga cukup dikenal sebagai e negara yang cukup banyak nih memberikan sumbangsih gitu ya WNI-nya
untuk ee jadi pekerja rumah tangga itu tadi sempat disebut Hongkong, mungkin juga Malaysia juga aku rasa juga cukup tinggi juga belum negara-negara Saudi Arabia juga begitu. Jadinya ee ya perlu adanya perlindungan lebih juga. Tapi di sisi lain juga karena pengawasannya. Kalau ke kalau ke perusahaan kan ada takutnya ya. Kayak nanti perusahaannya ditutup nanti dapat teguran enggak boleh beroperasi. Minwal kalau ini kan sebenarnya ke rumah tangga rumah tangga gitu ya. Kalau ke agency ya mendinglah ada
PT-nya, ada perusahaannya gitu ya yang diaturnya banyak. Harusnya sih nanti akan ke agency sih ini bebannya. Karena kan yang punya perusahaan pasti si agensinya kan. Enggak mungkin ee pemberi kerja katakanlah ee sebuah keluarga kemudian mencari pekerja rumah tangga tanpa lewat e ee badan hukum. Iya banyak. Tapi dari mana status hukum beliau kemudian menjadi seorang yang punya tanggung jawab menyelesaikan hak-hak jaminan sosialnya. katakanlah seperti itu. Kecuali bikin Mo sendiri ya. Iya. Antar pekerja ya rumah tangga dengan ee
ya rekrutternya juga gitu atau jadinya Undang-Undang Ketenagakerjaannya diubah. Karena di Undang-Undang Ketenagakerjaan kan ee kewajiban-kewajiban itu dilaksanakan oleh badan hukum. He. Kalau enggak ada badan hukumnya gimana dong? Berarti seluruh pekerja rumah tangga kalau mau dilindungi hak-haknya harus di bawah badan hukum dulu. Harus huk i ya. He.

Komentar