Kasus hukum yang melibatkan Rien Wartia Trigina alias Erin kembali menjadi sorotan publik. Mantan istri komedian Andre Taulani tersebut sebelumnya dilaporkan mantan asisten rumah tangganya Herawati Kepolres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan. Setelah laporan itu bergulir, Erin kemudian melaporkan balik Herawati terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta Pencemaran nama baik. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran foto area rumah pribadi milik
Erin termasuk garasi dan kendaraan ke media sosial tanpa izin. Namun langkah hukum yang ditempuh Erin mendapat perhatian dari Ketua Komisi 3 DPR RI Habiburrahman yang menilai penggunaan UPDP dalam perkara tersebut kurang tepat sebab objek yang dipersoalkan dinilai tidak masuk dalam kategori data pribadi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Habiburrahman menyampaikan pandangannya terkait laporan Erin terhadap mantan ART-nya melalui unggahan di media sosial pada Senin 18 Mei. Menurutnya, penerapan
hukum seharusnya tidak dilakukan secara berlebihan, terutama terhadap masyarakat yang memiliki posisi sosial dan ekonomi lebih lemah. Ia juga menilai objek yang dipersoalkan dalam laporan tersebut tidak memenuhi unsur data pribadi sesuai ketentuan dalam UU Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Habiburrahman menjelaskan bahwa data pribadi dalam UUPDP pada dasarnya berkaitan dengan identitas personal dan informasi sensitif seseorang seperti KTP, kartu keluarga dan MPWP. Karena itu
ia menilai tuduhan terhadap Herawati menggunakan UUPDP tidak tepat diterapkan dalam perkara tersebut. Yeah.

Komentar